Pelaku terpaksa menyerahkan diri setelah sebelumnya kedua orang tua korban telah melaporkan kelakukan bejat tersangka ke pihak kepolisian. Akhirnya atas laporan itu, serta desakan masyarakat, pelaku menyerahkan diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis Ajun Komisaris Agus Gustiaman dalam keterangannya, Rabu (30/6) membenarkan mengenai penyerahan diri tersangka pelaku pencabulan tersebut. Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai guru agama di sekolah dasar negeri tersebut telah menyerahkan diri sejak Senin kemarin.
"Sebenarnya kami berusaha untuk menangkap pelaku, namun sejak Senin pagi yang bersangkutan telah menyerahkan diri," ujarnya. “Kasusnya sudah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ciamis.
Dijelaskan Agus, kejadiannya berlangsung dua pekan lalu ketika pelaku melakukan kelakukan bejatnya di ruangan belakang sekolah. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajak salah satu muridnya pergi ke belakang ruangan sekolah setiap waktu istirahat di sekolahnya.
Disana setelah mengajak ke belakang sekolah, pelaku kemudian melakukan pencabulan. Terkadang pelaku memberikan uang kepada muridnya setelah melakukan bejatnya tersebut. Dugaan sementara hingga kini masih ada korban lainnya.
Tak terima dengan itu, akhirnya sang anak siswi tersebut melaporkan kejadian yang telah menimpanya kepada orang tuanya hingga berujung pada pelaporan ke pihak polisi. Pelaku sempat dimasukan dalam daftar pencarian orang selama sepekan, namun sejak Senin lalu pelaku akhirnya menyarahkan diri.
Atas kelakukan bejatnya itu ujar Agus, pelaku bisa dikenakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
JAYADI SUPRIADIN