TEMPO Interaktif, Jakarta - Sanksi pelanggaran aturan dan kode etik oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati akan diumumkan sore ini. Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Navis Gumay berharap sanksi yang akan diberikan memberi pembelajaran bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum lainnya.
"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).
Kemarin, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum menggelar sidang dengan menghadirkan anggota KPU, Andi Nurpati. Mantan pengajar di Madrasah Aliyah Negeri itu diduga berpihak dalam pemilu kada Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah. Dan, dia juga menerima pinangan Partai Demokrat sebagai salah satu ketua divisi.
Ketua Sidang Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum, Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan atas kasus anggota KPU, Andi Nurpati, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Tolitoli dan masuknya dia ke Partai Demokrat disampaikan hari ini (30/6) pukul 16.00.
Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU untuk memberhentkian Andi Nurpati secara tidak hormat. Dia dianggap melanggar pasal 11 huruf b dan pasal 13 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran sumpah/janji Anggota KPU yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sanksi yang direkomendasikan Bawaslu, kata Hadar, patut diterima Andi. Alasannya, undang-undang mengatur anggota KPU hanya bisa berhenti bila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas penuh.
Kurniasih Budi