Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

image-gnews
Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Sanksi pelanggaran aturan dan kode etik oleh anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati akan diumumkan sore ini. Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform, Hadar Navis Gumay berharap sanksi yang akan diberikan memberi  pembelajaran bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum lainnya.

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo,  Rabu (30/6).

Kemarin, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum menggelar sidang dengan menghadirkan anggota KPU, Andi Nurpati. Mantan pengajar di Madrasah Aliyah Negeri itu diduga berpihak dalam pemilu kada Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah. Dan,  dia juga  menerima pinangan Partai Demokrat sebagai salah satu ketua divisi.

Ketua Sidang Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum, Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan atas kasus anggota KPU, Andi Nurpati, terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kabupaten Tolitoli dan masuknya dia ke Partai Demokrat disampaikan hari ini (30/6) pukul 16.00.

Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan kepada Dewan Kehormatan KPU untuk memberhentkian Andi Nurpati secara tidak hormat. Dia dianggap melanggar pasal 11 huruf b dan pasal 13 Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan pelanggaran sumpah/janji Anggota KPU yang diatur dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi yang direkomendasikan Bawaslu, kata Hadar, patut diterima Andi. Alasannya, undang-undang mengatur anggota KPU hanya bisa berhenti bila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalankan tugas penuh.


Kurniasih Budi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

21 Juni 2010

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

Andi Nurpati menyatakan surat KPU soal Pemilukada Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.


Anggota KPU Penuhi Undangan KPU Sudan  

29 Maret 2010

Sri Nuryanti. TEMPO/ Amston Probel
Anggota KPU Penuhi Undangan KPU Sudan  

"KPU diundang untuk sharing terkait dengan pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang sudah berjalan dengan baik," kata anggota KPU Andi Nurpati kepada Tempo di ruang kerjanya, sore tadi.