Sutrisno, 40 tahun, salah satu orang tua siswa yang hendak mendaftarkan anaknya di Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Kediri mengaku pesimistis bisa diterima di sekolah tersebut. Beberapa hari sebelum pendaftaran dibuka, dia menerima salinan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerimaan siswa baru tahun 2010. Dalam peraturan yang ditandatangani Wali Kota Samsul Ashar itu disebutkan bahwa penerimaan siswa baru diatur dalam tiga jalur, yakni jalur umum, bina lingkung, dan prestasi.
Jalur umum adalah mekanisme penerimaan yang dilakukan Sutrisno dan ribuan wali murid lainnya. Sementara jalur bina lingkung adalah prioritas penerimaan kepada anak kandung, anak angkat, dan anak tiri guru sekolah yang bersangkutan. Adapun jalur prestasi adalah siswa-siswi yang dinilai memiliki prestasi akademik dan non akademik oleh tim khusus Dinas Pendidikan Kota setempat. “Kriteria itu tidak ada ukuran normatifnya,” ujar Sutrisno kepada Tempo, Selasa (29/6).
Keluhan senada disampaikan Asmiati, 65 tahun. Mantan kepala sekolah dasar negeri di Kota Kediri ini mendaftarkan cucunya di SMP Negeri 4 Kediri. Menurut dia peraturan tersebut membuka terjadinya titipan di kalangan pendidik sendiri. “Siapa saja bisa mengaku sebagai anak angkat guru tertentu atau memiliki prestasi bagus versi tim Diknas,” tuturnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Kediri Nurmuhyar membenarkan adanya keluhan tersebut. Namun dia tidak bisa memberikan penjelasan tentang potensi siswa titipan tersebut dengan alasan kendala koordinasi dengan Dinas Pendidikan. “Sampai sekarang Kepala Dinas Pendidikan tidak bisa saya hubungi,” ucapnya.
Jika memang terjadi keresahan di masyarakat, Nurmuhyar berharap Dinas Pendidikan segera membuat petunjuk yang lebih spesifik untuk menghindari kecurigaan wali murid. Sebab hal itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya Dinas Pendidikan.
Dewan Pendidikan Kota Kediri Mustain Abbas sudah memprediksi munculnya kerawanan seperti ini. Karena itu sejak awal dia getol menolak peraturan tersebut karena berpotensi terjadi jual beli bangku sekolah. “Langkah terakhir adalah melakukan sumpah kepada panitia penerima untuk tidak menerima titipan,” katanya. HARI TRI WASONO.