Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bapak dan Anak Penggelap Kredit Divonis 1,8 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis kurungan penjara 1,8 tahun kepada Abdul Hakim Makka dan Yusuf Hakim. Bapak dan anak ini dinyatakan terbukti menggelapkan kredit pembelian 84 unit mobil milik PT Anugrah Alam Jaya Maros 2005 sampai 2007.

"Terdakwa melanggar pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan," kata Edy Risdianto, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, siang ini.

Edy mengatakan, kedua terdakwa yang juga pemilik perusahaan Usaha Dagang (UD) Hidup Bersama Motor tidak melunasi pembayaran kredit hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Sehingga Haji Bohari, pemilik PT Anugrah, sebagai korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.

Abdul Hakim dan Yusuf yang mendengar putusan hakim dari kursi pesakitan hanya dapat tertunduk. Kelopak matanya berair. Keduanya tampak berusaha tenang saat diminta duduk oleh Majelis Hakim setelah pembacaan vonis.

Sementara keluarga terdakwa yang duduk di kursi pengunjung sebagian meneteskan air mata. Salah seorang perempuan setengah baya berusaha mengusap air matanya dengan sapu tangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apakah anda akan mengajukan banding?," kata Edy yang langsung disambut anggukan kedua terdakwa. "Iya Pak." kata keduanya terbata-bata sambil melirik Semuel B Paembonan, kuasa hukumnya.

Amir Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum juga berencana mengajukan banding karena tuntutannya tidak sesuai dengan putusan Majelis Hakim. "Sebelumnya kami tuntut terdakwa dua tahun," katanya.

Semuel B Paembonan, mengatakan akan mengajukan banding dengan alasan bahwa jaksa juga mengajukan banding. "Sebenarnya kami awalnya pikir-pikir, tapi karena jaksa banding, ya kami banding juga," katanya usai sidang.

Dia menegaskan tidak menerima putusan hakim karena persoalan ini sebenarnya bukanlah tindakan pidana, tetapi perdata. "Karena ada kerja sama antara kedua belah pihak. Kalaupun ada kerugian, bisa dikembalikan melalui perdata, " kata dia.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat Sebut Ini Penyebab Bank Mandiri Bisa Dibobol Rp 1,8 T

23 Mei 2018

Ilustrasi zodiak beruntuk dalam keuangan atau kaya raya. shutterstock.com
Pengamat Sebut Ini Penyebab Bank Mandiri Bisa Dibobol Rp 1,8 T

Bank Mandiri terjerat kredit macet Rp 1,8 triliun oleh PT Tirta Amarta.


Kebutuhan Pinjaman Mikro Tinggi, Joki pun Bermunculan  

5 Oktober 2016

Siswa sekolah dasar (SD) Budi Mulia Dua mengikuti mengikuti pengarahan saat membuka tabungan baru dari petugas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 di Yogyakarta, Rabu (25/4). TEMPO/Suryo Wibowo
Kebutuhan Pinjaman Mikro Tinggi, Joki pun Bermunculan  

Lembaga MicroSave Indonesia menyatakan praktek pinjaman mikro melalui joki semakin banyak.


Mantan Dirut Bank DKI Eko Budiwiyono Jadi Tersangka  

20 April 2016

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Mantan Dirut Bank DKI Eko Budiwiyono Jadi Tersangka  

Dengan dokumen-dokumen yang tidak benar itu, kedua tersangka yang berwenang sebagai pemutus kredit tetap memberikan kredit kepada PT Likotama.


Ini Kecurigaan Anggota DPR Soal Kredit Bank BUMN  

16 Maret 2016

(kika) Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Hendi Priyo Santoso, Dirut PT BRI Sofyan Basir, Dirut PT Telkom Indonesia (Persero) Arief Yahya, Sekretaris Kementerian BUMN Wahyu Hidayat, Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Zulkifli Zaini, Dirut PT Bank Negara Indonesia Gatot M. Suwondo, dan Dirut PT Semen Gresik (Persero) Tbk Dwi Soetjipto berfoto bersama saat acara BUMN Bersyukur di JCC, Senayan, Jakarta, (29/5). ANTARA/Andika Wahyu
Ini Kecurigaan Anggota DPR Soal Kredit Bank BUMN  

Hal yang tak lazim lainnya, ada perusahaan yang mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar.


Tersangka Kredit Fiktif BNI Makassar Segera Diadili  

23 Juli 2015

dailymail.co.uk
Tersangka Kredit Fiktif BNI Makassar Segera Diadili  

Pencairan kredit senilai Rp 57,5 miliar diperuntukkan bagi 128
petani.


Bank Jatim Kebobolan Kredit Fiktif Rp 19 Miliar  

19 Mei 2015

Bank Jatim. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bank Jatim Kebobolan Kredit Fiktif Rp 19 Miliar  

Pimpinan cabang Bank Jatim bekerja sama dengan pengusaha dan anak buah.


Rentenir Berkedok Koperasi Terancam Masuk Bui

8 Mei 2015

Tukang sayur keliling di Bandung, Jawa Barat (23/2). Pelaku usaha mikro hingga saat ini masih terjerat rentenir, karena mereka kesulitan mendapat pinjaman dari lembaga keuangan, terutama bank. TEMPO/ Aditya Herlambang
Rentenir Berkedok Koperasi Terancam Masuk Bui

Purwakarta menggandeng kepolisian untuk membasmi rentenir.


BPK Audit Dana Pemerintah Jawa Barat di BJB  

6 April 2015

TEMPO/Panca Syurkani
BPK Audit Dana Pemerintah Jawa Barat di BJB  

Pemerintah Jawa Barat mengucurkan banyak dana untuk Bank Jabar Banten.


Tiga Karyawan Ditahan, BNI: Kredit Layak Diberikan

27 Maret 2015

BNI
Tiga Karyawan Ditahan, BNI: Kredit Layak Diberikan

Proses pemberian kredit tersebut telah memperhatikan prinsip kehati-hatian.


Staf Kecamatan Bobol Bank Jombang Rp 775 Juta  

19 Maret 2015

Dok. TEMPO
Staf Kecamatan Bobol Bank Jombang Rp 775 Juta  

Staf kecamatan sudah sebulan tak masuk kerja.