TEMPO Interaktif, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis kurungan penjara 1,8 tahun kepada Abdul Hakim Makka dan Yusuf Hakim. Bapak dan anak ini dinyatakan terbukti menggelapkan kredit pembelian 84 unit mobil milik PT Anugrah Alam Jaya Maros 2005 sampai 2007.
"Terdakwa melanggar pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan," kata Edy Risdianto, Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, siang ini.
Edy mengatakan, kedua terdakwa yang juga pemilik perusahaan Usaha Dagang (UD) Hidup Bersama Motor tidak melunasi pembayaran kredit hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Sehingga Haji Bohari, pemilik PT Anugrah, sebagai korban mengalami kerugian mencapai Rp 5 miliar.
Abdul Hakim dan Yusuf yang mendengar putusan hakim dari kursi pesakitan hanya dapat tertunduk. Kelopak matanya berair. Keduanya tampak berusaha tenang saat diminta duduk oleh Majelis Hakim setelah pembacaan vonis.
Sementara keluarga terdakwa yang duduk di kursi pengunjung sebagian meneteskan air mata. Salah seorang perempuan setengah baya berusaha mengusap air matanya dengan sapu tangan.
"Apakah anda akan mengajukan banding?," kata Edy yang langsung disambut anggukan kedua terdakwa. "Iya Pak." kata keduanya terbata-bata sambil melirik Semuel B Paembonan, kuasa hukumnya.
Amir Syarifuddin, Jaksa Penuntut Umum juga berencana mengajukan banding karena tuntutannya tidak sesuai dengan putusan Majelis Hakim. "Sebelumnya kami tuntut terdakwa dua tahun," katanya.
Semuel B Paembonan, mengatakan akan mengajukan banding dengan alasan bahwa jaksa juga mengajukan banding. "Sebenarnya kami awalnya pikir-pikir, tapi karena jaksa banding, ya kami banding juga," katanya usai sidang.
Dia menegaskan tidak menerima putusan hakim karena persoalan ini sebenarnya bukanlah tindakan pidana, tetapi perdata. "Karena ada kerja sama antara kedua belah pihak. Kalaupun ada kerugian, bisa dikembalikan melalui perdata, " kata dia.
TRI SUHARMAN