TEMPO Interaktif, Bandung - Seribuan pegawai negeri sipil Kota Cimahi berunjuk rasa menolak sita eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung atas tanah seluas 24.790 meter persegi di Jalan Amir Machmud, Cibeureum, Cimahi, Senin (28/6).
Mereka mengklaim tanah bakal Mal Cimahi Junction tersebut adalah aset Perusahaan Daerah Jati Mandiri, bukannya milik penggugat, Awong Hidjaya dan PT Adhi Dharma Bumi Indonesia Indah.
Layaknya demo mahasiswa dan buruh, para pamong yang kebanyakan mengenakan seragam hijau lumut ini berkumpul meneriakkan yel-yel penolakan, menggelar orasi, memajang spanduk dan baliho.
Sebagian dari mereka berjaga di sepanjang benteng lahan disela deretan mobil dan truk pelat merah termasuk mobil derek dan pemadam kebakaran. Nyanyian lagu pop dangdut dan pengajian turut dikumandangkan.
"Ayo rekan-rekan pasang formasi barikade, jaga jangan sampai juru sita masuk area. Kita pertahankan aset pemerintah,"kata seorang orator PNS berpakaian seragam hijau lumut petugas Perlindungan Masyarakat (Hansip) di lokasi unjuk rasa.
Wali Kota Cimahi Itoc Tochija menyatakan unjuk rasa ratusan anak buahnya itu atas izin dan perintahnya. Ia mengaku menurunkan sekitar 800 PNS di lingkungan Kota Cimahi plus seribu lebih warga. "Dari total PNS Kota, ada 10 persen atau 800 orang yang ikut (berdemo). Mereka yang bertugas di Puslesmas, kami sarankan tak ikut,"ujar Itoc saat ditemui di lokasi.
Ia menyangkal pengerahan ratusan PNS untuk berdemo saat jam kerja ini merupakan pelanggaran. "Mempertahankan aset pemerintah adalah bagian dari pekerjaan kami. Mereka tidak bolos, mereka tetap diabsen kerja,"kata Itoc.
Itoc dan ratusan anak buahnya itu kini masih menunggu kedatangan juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Adapun soal putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1586 Tahun 200b yang memenangkan PT Adhi dan remcana eksekusinya oleh Pengadila Bale Bandung, Itoc mengaku heran. "Itu putusan yang aneh. Kami tak pernah ikut terlibat sebagai pihak dalam perkara di pengadilan. Tanah ini aset pmerintah, harus kami pertahankan,"tandas dia.
Luas tanah yang menjadi masalah itu terletak di Jalan Amir Machmud, Keluarahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. Luas keseluruhan tanah dalah 24.790 m2.
Di atas lahan yang posisinya persi di seberang Percetakan Advent Indonesia itu, Pemerintah Kota Cimahi melalui Perusaaan Daerah Jati Mandiri akan mendirikan Bandung Cimahi Junction.
Namun penguasaan tanah dan rencana pembangunan mal tersebut teranjal Putusan Mahkama Agung RI Nomor 1586 Tahun 2007. Putusan ini menetapkan Awong dan PT Adhi sebagai pemilik lahan 2,9 hektare di lokasi yang sama.
Erick P. Hardi