TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Ramadhan Pohan menyambut gembira terhadap penolakan pengadilan atas gugatan Raymond Teddy pada sejumlah media massa. "Putusan ini adalah bukti penghormatan atas kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," kata Pohan dalam rilisnya yang diterima Tempo, Rabu (23/6).
Raymond menggugat tujuh media massa atas pemberitaan kasus judi di Hotel Sultan. Ke-tujuh media massa itu adalah Sindo, Replubika, detikcom, Suara Pembaruan, Kompas, Warta Kota,dan RCTI.
Menurut Pohan, gugatan Raymond tidak sesuai dengan undang-undang pers No 40 tahun 1999, kode etik jurnalistik tahun 2006, dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Gugatan Raymond menunjukan ketidakpahamannya atas aturan undang-undang di atasnya.
Alasannya, berdasarkan kode etik, penyebutan nama Raymond di berbagai media juga tidak melanggar asas praduga tak bersalah. "Karena bukan opini menghakim, tapi berdasarkan rilis perkara judi Hotel Sultan oleh Mabes Polri," kata dia.
Dari sisi UU Pers, somasi Raymond pada tujuh media massa tersebut tidak beralasan. "Karena Raymond sama sekali belum menggunakan hak jawabnya, atau melapor pada Dewan Pers," ujarnya.
Gugatan yang mencapai miliaran rupiah itu, kata Pohan, juga melebihi ketentuan denda administratif maksimal, yaitu Rp 500 juta.
Amirullah