TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati menyatakan surat bernomor 320/KPU/V/2010 terkait Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.
"Di KPU ada dua mekanisme, melalui pleno atau kalau situasi mendesak, waktunya mepet, dan keadaan darurat, maka siapa yang ada di kantor akan membahas itu," kata Andi, di kantornya, hari ini.
Menurut Andi, yang turut dalam pembahasan pilkada Toli Toli, selain dirinya adalah Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari, Sri Nurhayati, Endang Sulastri. "Jadi sebetulnya sudah mayoritas," ujarnya.
Begitu surat yang isinya merekomendasikan calon bupati Toli toli, Azis Bestari tetap menadi peserta dalam Pilkada tanpa wakilnya tersebut dikirim pada 26 Mei, esoknya Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU. "Di sana disimpulkan bahwa calon tersebut harus digugurkan," kata Andi.
Selanjutnya, kata dia, pada 28 Mei, pihaknya menggelar rapat pleno, sehingga ada surat nomor 324/KPU/V/2010 yang isinya mencabut surat nomor 320 itu. Alasan terbitnya dua surat KPU yang bertentangan tersebut hanya soal perbedaan penafsiran.
"Dalam pasal 63 ayat 2 Undang-undang 32/2004 itu disebutkan, 'pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur'. "Asumsi kami saat itu, pasangan itu kan dua orang, sedangkan yang meninggal di Toli toli hanya satu orang, jadi yang satu orang lagi boleh terus," kata Andi.
Sebelumnya, Kamis (17/6) lalu, Badan Pengawasan Pemilu mengeluarkan surat yang berisi rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan di KPU untun memeriksa Andi Nurpati terkait terbitnya surat nomor 320/KPU/V/2010 pada 26 Mei 2010.
Dalam surat ini, KPU memperbolehkan calon Bupati Toli toli, Azis Bestari untuk tetap mengikuti Pemilu Kepada Daerah Toli toli yang deselenggarakan pada 2 Juni lalu, meskipun calon wakil bupatinya, Amirudin Nua meninggal dunia. Surat tersebut diralat oleh KPU dengan surat lain benomor 324/KPU/V/2010 tiga hari setelah terbitnya surat pertama.
Pingit Aria