Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Andi Nurpati: Surat itu Tidak Dibuat Sendiri

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati menyatakan  surat bernomor 320/KPU/V/2010 terkait Pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Toli toli bukan hasil karyanya sendiri.

"Di KPU ada dua mekanisme, melalui pleno atau kalau situasi mendesak, waktunya mepet, dan keadaan darurat, maka siapa yang ada di kantor akan membahas itu," kata Andi, di kantornya, hari ini.

Menurut Andi, yang turut dalam pembahasan pilkada Toli Toli, selain dirinya adalah Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari, Sri Nurhayati, Endang Sulastri. "Jadi sebetulnya sudah mayoritas," ujarnya.

Begitu surat yang isinya merekomendasikan calon bupati Toli toli, Azis Bestari tetap menadi peserta dalam Pilkada tanpa wakilnya tersebut dikirim pada 26 Mei, esoknya Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU. "Di sana disimpulkan bahwa calon tersebut harus digugurkan," kata Andi.

Selanjutnya, kata dia, pada 28 Mei, pihaknya menggelar rapat pleno, sehingga ada surat nomor 324/KPU/V/2010 yang isinya mencabut surat nomor 320 itu. Alasan terbitnya dua surat KPU yang bertentangan tersebut hanya soal perbedaan penafsiran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dalam pasal 63 ayat 2 Undang-undang 32/2004 itu disebutkan, 'pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur'. "Asumsi kami saat itu, pasangan itu kan dua orang, sedangkan yang meninggal di Toli toli hanya satu orang, jadi yang satu orang lagi boleh terus," kata Andi.

Sebelumnya, Kamis (17/6) lalu, Badan Pengawasan Pemilu mengeluarkan surat yang berisi rekomendasi pembentukan Dewan Kehormatan di KPU untun memeriksa Andi Nurpati terkait terbitnya surat nomor 320/KPU/V/2010 pada 26 Mei 2010.

Dalam surat ini, KPU memperbolehkan calon Bupati Toli toli, Azis Bestari untuk tetap mengikuti Pemilu Kepada Daerah Toli toli yang deselenggarakan pada 2 Juni lalu, meskipun calon wakil bupatinya, Amirudin Nua meninggal dunia. Surat tersebut diralat oleh KPU dengan surat lain benomor 324/KPU/V/2010 tiga hari setelah terbitnya surat pertama.


Pingit Aria

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

21 Maret 2016

ANTARA/Reno Esnir
Diduga Korupsi, Kejaksaan Panggil Komisioner KPU Karawang

Kejaksaan telah memeriksa 35 pegawai KPU atas dugaan korupsi.


Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

16 Februari 2012

dok. TEMPO/Ramdani
Tim Seleksi Calon KPU-Bawaslu Didesak Terbuka

Tim diminta untuk mempertimbangkan aspek pengalaman di bidang
pemilu dan kepemimpinan.


Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

3 November 2011

Hafiz Anshary. TEMPO/Amston Probel
Sopir Andi Nurpati Minta Maaf kepada Ketua KPU

Sebuah surat bisa diterima dimana saja.


Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

3 November 2011

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam sidang lanjutan tindak pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/11). TEMPO/Iqbal Lubis
Ketua KPU Tegaskan Keberadaan Surat Asli MK  

"Andi Nurpati tidak yakin surat yang dibawa Matnur asli dari Mahkamah Konstitusi."


DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

13 Juli 2010

Dewan Kehormatan KPU Jimly Ashidiqie dan anggota KPU Endang Sulastri saat memimpin Sidang Kehormatan KPU soal anggota Papua Barat Sadrak Nawipa, di Jakarta (7/1). TEMPO/Wahyu Setiawan
DPR Panggil Dewan Kehormatan KPU Besok  

"Sesuai peraturan perundangannya yang naik adalah calon anggota KPU di urutan berikutnya," kata Ketua Komisi Pemerintahan Daerah Chairuman Harahap.


Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

9 Juli 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Presiden Segera Teken Surat Pemberhentian Andi Nurpati

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meneken surat keputusan pemberhentian Andi Nurpati anggota Komisi Pemilihan Umum, dalam satu dua hari ini.


Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

30 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Sanksi bagi Andi Nurpati Diharapkan Beri Efek Jera

"Supaya anggota KPU yang lain tidak melakukan tindakan yang sama, hingga periode kerja komisioner berakhir pada 2011," kata Hadar saat dihubungi Tempo, Rabu (30/6).


Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

28 Juni 2010

TEMPO/Wahyu Setiawan
Andi Nurpati Disidang Untuk Dua Kasus

"Pusat subjeknya sama yaitu Andi Nurpati, dan sidangnya dijadwalkan besok (Selasa 29/6) sore,"u kata Jimly Assiddiqie, anggota DK di kantor KPU, Jakarta, Senin (28/6).



Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

28 Juni 2010

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Andi Nurpati Harus Cepat Diselesaikan

"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).


Anggota KPU Penuhi Undangan KPU Sudan  

29 Maret 2010

Sri Nuryanti. TEMPO/ Amston Probel
Anggota KPU Penuhi Undangan KPU Sudan  

"KPU diundang untuk sharing terkait dengan pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang sudah berjalan dengan baik," kata anggota KPU Andi Nurpati kepada Tempo di ruang kerjanya, sore tadi.