“Para tersangka merupakan penggalang atau koordinator penambangan pasir dengan perahu bermesin alias ponton,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang Ajun Komisaris Polisi Heru Hidayat, Jumat (18/6).
Ketiganya ditangkap pada pertengahan Mei 2010 lalu. Saat ditangkap, mereka sedang mengkoordinir anak buahnya melakukan pengerukan pasir dengan mesin di sungai Brantas. Masing-masing tersangka mempekerjakan lima orang penambang. Mereka juga sebagai penyalur pasir kepada toko penjual bahan bangunan.
Mereka dijerat dengan pasal 160 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, atau denda Rp 10 miliar. Selasa pekan depan (22/6), kata Heru Hidayat, berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang agar mereka segera diseret ke pengadilan.
Heru menjelaskan, para tersangka perlu diseret ke pengadilan karena peran mereka sangat penting dalam aktivitas penambangan liar tersebut. Kegiatan pengerukan pasir dengan mesin mengakibatkan permukaan dasar sungai menjadi semakin dalam. Arus air di sungai tersebut menjadi deras yang menggerus tanggul, sehingga rawan longsor.
Diakui Heru, tindakan penertiban yang dilakukan polisi bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja selama ini hanya mampu menangkap para pkerka atau kuli tambang. Mereka yang menjadi otak atau koordinator selalu lolos. MUHAMMAD TAUFIK.