“Kami tidak bisa menerima penahanan Domingos oleh Pemerintah Timor Leste, karena yang bersangkutan hanya masyarakat biasa," kata paman korban, Guilherme de Araujo di Atambua, Kamis (10/6).
Domingos Noronha ditangkap di Timor Leste pada 7 Januari 2009 lalu, saat sedang mengunjungi keluarga dalam rangka pesta lepas pakian hitam atau peringatan 100 hari meninggalnya Ibu Domingos Noronha.
Domingos Noronha diadili di Pengadilan Distrik Dili dengan tuduhan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di Timor-Timur pasca jajak pendapat. Domingos Noronha divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilian Distrik Dili.
"Waktu itu, ia (Domingos) hanya ikut-ikutan karena ada perintah dari tokoh-tokoh milisi," katanya.
Menurut mantan raja Mape Tim-tim ini, Domingos telah ditahan selama 17 bulan, sehingga istri dan anaknya yang berada di Atambua terlantar. "Siapa yang mau kasih perhatian kepada istri dan anak-anaknya yang terlantar," katanya.
Karena itu, Ia meminta perhatian pemerintah Indonesia untuk segera membebaskan Domingos dan mengembalikan ke keluarganya.
YOHANES SEO