”Selama ada unsur pidana, kami tetap akan menyelidiki kasus pemotongan dana bantuan rekonstruksi korban gempa 2006,” kata Edy Saputra, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/6).
Untuk persoalan kearifan lokal, kata dia, jika sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kesepakatan Muspida (musyawarah pimpinan daerah) atau Muspika (musywarah pimpinan kecamtan) tidak masalah. Tetapi jika tidak sesuai dengan SOP maka jika ada unsur pidana akan terus diselidiki.
”Masak ada kelompok masyarakat yang dipotong hingga Rp 15 juta, apa ini wajar?” kata dia.
Hingga awal Juni ini sudah ada beberapa perangkat desa seperti Mancingan (Parangtritis) dan Temuwuh (Dlingo), sudah memasuki proses persidangan. Saat ini, Kejaksaan sedang menyelidiki kasus penyelewengan dana rekonstruksidi Desa Mangunan (Dlingo).
Sementara itu sekitar 150 warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai mendatangi rumah dinas Bupati Bantul Idham Samawi untuk meminta bupati memberi perlindungan kepada para perangkat desa yang tersandung masalah tersebut.
Menurut Koordinator Forum Masyarakat Bantul Cinta Damai Noor Janis saat ini ada semacam politisasi kasus pemotongan dana rekonstruksi. Apalagi banyak yang kecewa paska pilkada.
”Seluruh pamong desa di Bantul pascagempa menjalankan kearifan lokal karena ada kebijakan dari pemerintah,” kata dia.
Yang dimaksud dengan kearifan, menurut dia, dana pemotongan digunakan untuk bangunan, kegiatan rekonsiliasi warga dan lain lain.
Kondisi pascagempa, banyak kecurigaan terkait bantuan yang berdatangan, dana yang masuk untuk kearifan lokal itu digunakan untuk meredam perpecahan.
Beberapa desa yang menggunakan dana rekontruksi untuk kearifan lokal di antaranya adalah Desa Selopamioro (Imogiri), Temuwuh (Dlingo), dan Mangunan (Dlingo). Namun jika dana hasil pemotongan digunakan secara pribadi pihaknya tidak akan membantu.
Bupati Bantul Idham Samawi menyatakan siap menjadi saksi dalam persidangan untuk kasus dugaan penyelewengan dana rekontruksi paskagempa yang menjerat beberapa kepala desa.
”Kearifan lokal sudah disepakati dan diputuskan oleh seluruh Muspida DIY dan pemerintah Bantul. Namun jika dana hasil pemotongan digunakan secara pribadi jelas melanggar dan harus diproses hukum,” kata dia saat menemui para warga.
MUH SYAIFULLAH