Menurut anggota majelis hakim dalam sidang PK Gasibu, Imam Soebechi, Zainal Arifin berkomentar miring di berbagai media. "Hakim yang memeriksa telah melakukan unprofessional conduct dan buktinya katanya palsu," ujarnya di Kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (31/5).
Akibat tudingan itu, Imam melanjutkan, dia merasa terteror. "Ada kliping media yang dikirim ke meja saya, sehingga saya tidak enjoy bekerja," katanya.
Menurutnya, Komisi Yudisial telah melampaui wewenangnya. Sesuai UUD 45 dan UU Mahkamah Agung, kata Imam, tugas Komisi Yudisial adalah mengangkat hakim agung. "Ini sudah masuk masalah teknis yudisial," ujarnya.
Karenanya dia mengatakan akan mensomasi Arifin Zainal dan menuntut mencabut pernyataan. Somasi diajukan atas nama majelis hakim PK kasus tersebut. Selain Imam, majelis terdiri atas hakim Marina Sidabutar dan Valeri.
Juru Bicara Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan saat ini terdapat 7 hakim agung yang dipanggil Komisi Yudisial. Namun, rapat pimpinan MA meminta mereka tidak serta merta menghadap. "Kami minta mereka menyurati KY dan tanya permasalahannya apa," katanya.
Menurutnya, Komisi Yudisial hanya berwenang mengawasi Mahkamh Agung di bidang kode etik dan sebagainya. "Kalau masalah teknis yudisial itu wewenang hakim agung," ujar Hatta.
REZA M