Selain Rini, Ketua Koperasi Usaha Bersama (KUB) Rosan Kencana, Makmun Rosyad, serta bendahara koperasi tersebut, Wahyu Teguh Wiyono, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. "Mereka inilah aktor intelektual yang merugikan keuangan negara," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur Moh. Anwar di kantornya, Selasa (25/5).
Rini terjerat kasus penggelapan dana PMUK pada awal 2008 sampai dengan Mei 2009 saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Pengembangan Tebu. Bersama Makmun dan wahyu, Rini mengawal dan mengelola dana hibah bergulir dari pemerintah pusat untuk petani tebu di Jawa Timur.
Namun dalam prakteknya, dana PMUK yang ada dalam triple account KUB Rosan Kencana itu dipakai Rini dan Makmun untuk membeli tanah seluas 53 hektare di Desa Gading dan Desa Sumengko, Kabupaten Mojokerto. Di atas lahan itu didirikan pabrik gula PT Rosan Kencana Perkasa.
Rini dan Makmun kemudian memiliki dan mengelola pabrik gula tersebut atas nama pribadi dan bukan sebagai anak perusahaan atau unit usaha KUB Rosan Kencana. "Caranya dengan memindahkan kepemilikan asset berupa tanah 53 hektare tersebut ke dalam PT Rosan Kencana Perkasa," ujar Anwar.
Perbuatan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 32/Permentan/KU 51017/2006 dan Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemanfaatan Penguatan Modal Usaha Kelompok Tani Tebu Rakyat tahun 2006.
Anwar menambahkan, penyidik telah mengantongi bukti kuat sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Di antaranya surat-surat, dokumen dan akte jual beli tanah. Agar tindakannya tidak terdeteksi, kabarnya Rini sempat memanipulasi identitasnya. "Itu sedang kami dalami," kata Anwar pula.
Kejaksaan juga sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur Handri Suwasono. Meski Handri telah membantah terlibat serta menyatakan bahwa kasus itu merupakan perkara pribadi Rini, namun kejaksaan tidak percaya begitu saja. "Apa iya seorang bapak tidak mengetahui anaknya yang bertahun-tahun nakal, secara logika tidak mungkin," papar Anwar.
Menurut Anwar, tiga tersangka itu akan dipanggil dalam waktu dua sampai tiga hari ke depan. Mengenai kemungkinan mereka ditahan, Anwar masih akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.
Kamis pekan lalu penyidik menggeledah ruangan Rini karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif. Tiga kali diperiksa penyidik, Rini tidak pernah membawa data maupun dokumen yang dibutuhkan penyidik. KUKUH S WIBOWO.