TEMPO Interaktif, Bangkalan - Sejak memulai kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, delapan bulan lalu hingga kini, PT SPE Petroleum belum sekalipun membayar pajak ke pemerintah daerah setempat. Padahal, kegiatan anak perusahaan PT Petrochina ini sudah hampir memasuki tahapan eksploitasi.
"Petroleum belum lakukan kewajiban pajak," kata Kepala Bidang Energi Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Alam Kabupaten Bangkalan Mohamamad Dimyati, Selasa (18/5).
Sejumlah pajak yang belum dibayar itu, antara lain pajak galian c, pajak penggunaan permuakaan air tanah, dan pajak penggunaan listrik non-PLN. Ketiga jenis pajak ini, kata Dimyati, baru yang ditangani langsung oleh Dinas Pertambangan, Energi dan Sumber Daya Mineral. "Saya gak tahu pajak-pajak yang lain sudah dibayar atau belum," katanya.
Anggota Komisi Energi dan Pembangunan DPRD Bangkalan Mahmudi mengatakan tunggakan pajak tersebut merupakan pelanggaran karena sejumlah perusahaan migas lainnya seperti PT Kodeco dan PT SMEC telah rutin membayar pajak serupa ke pemerintah daerah. "Kami sudah sampaikan soal pajak ini, tapi belum ada kejelasan soal pembayaran," terangnya.
Manajer Operasi PT SPE Petroleum Akhmad Sabidi mengakui belum membayar pajak tersebut dan pihaknya saat ini sedang melakukan hitung ulang terhadap pajak yang harus dibayar. "Kami akan tetap bayar," katanya.
Secara logika, kata dia, kewajiban pajak tersebut bukan dibebankan kepada SPE Petroleum, tapi kepada masyarakat, karena posisi SPE Petroleum hanya sebagai pembeli, bukan pemilik. Sabidi mengibaratkannya dengan toko bangunan, di mana yang dikenai wajib pajak adalah pemilik toko, bukan pembeli. "Begitu juga kami, seperti galian c, kami membeli tanah dan batu ke warga. Mestinya pemilik batu itu yang bayar pajak, bukan kami," ujarnya.
Sabidi mengaku mesti kewajiban pajak itu tidak masuk logika mereka, tapi pihaknya tetap berkomitmen membayar tunggakan pajak guna menghindari terjadi polemik dan permasalahan baru. "Kami sedang hitung, harap sabar," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI