TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas bagi Wakil Gubernur Sulawesi Utara Freddy Harry Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi Wijaya Buchari. Keduanya diputus bersalah dan harus menjalani penjara dua tahun, serta membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan lima bulan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Mahkamah Agung David MT Simanjuntak dalam jumpa pers di Mahkamah Agung, Rabu (12/5).
Kedua terdakwa dinilai bersalah dalam kasus korupsi penjualan Manado Beach Hotel pada tahun 2003. Freddy dan Abdi juga harus membayar uang pengganti masing-masing Rp 175 juta dan Rp 75 juta.
Putusan tersebut dijatuhkan Selasa (27/4) lalu oleh majelis kasasi yang terdiri dari Hakim Agung Djoko Sarwoko, I Made Tara, dan Komariah E. Sapardjaja.
Sengkarut di Bumi Minahasa itu berawal pada 2003. Melalui PT Tribatra Mitra, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melunasi utang transaksi pembelian Manado Beach Hotel kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebesar Rp 18 miliar.
Kenyataannya, Badan Penyehatan hanya menerima pembayaran dari PT Tribatra sebesar Rp 6,7 miliar. Selisih pembayaran lebih dari Rp 11 miliar itulah yang kemudian menjadi kerugian negara.
Freddy saat itu menjabat sebagai Ketua Tim Pelunasan Hutang Manado Beach Hotel, sedangkan Abdi adalah Sekretaris Tim Pelunasan Hutang. Freddy dan Abdi telah dinonaktifkan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto sejak 11 Agustus 2009 lalu.
Pada 31 Agustus 2009, Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan vonis bebas murni karena menilai terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi.
BUNGA MANGGIASIH