TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi mengumumkan dua dari lima pasangan bakal calon bupati Banyuwangi tidak lolos administrasi. "Jadi hanya tiga pasang calon yang memenuhi syarat," kata Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Kepala Daerah KPU, Hary Priyanto, dalam jumpa pers, Rabu (12/5).
Dua pasang bakal calon yang gagal, yakni pasangan incumbent Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari-Pebdi Arisdiawan dan Mulyono-Untung Harjito.
Sementara tiga pasang calon yang lolos adalah Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko (didukung PDIP, PKB, PKNU), Jalal-Yusuf Nur Iskandar (Partai Demokrat), dan pasangan Emilia Contesa-Zaenuri Ghazali (Partai Gerindra, PAN, Republikan).
Menurut Hary Priyanto, dua pasang bakal calon tidak lolos akibat kepengurusan parpol yang mengajukan calon tidak sah. Untuk memperoleh keputusan kepengurusan mana yang sah, kata dia, KPU Banyuwangi telah melakukan verifikasi ke pengurus partai di tingkat provinsi dan pusat.
Pasangan Ratna Ani-Pebdi Arisdiawan terganjal karena dualisme Partai Golkar dan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia. Pebdy Arisdiawan sebagai Ketua Golkar Banyuwangi telah dicopot oleh DPD Golkar Jawa Timur saat keduanya mendaftar ke KPU Banyuwangi, 19 April lalu.
Pebdy dipecat karena membangkang instruksi DPP untuk mendukung pencalonan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko.
Sementara pasangan Mulyono-Untung gagal karena DPP PKNU mengakui kepengurusan PKNU Banyuwangi yang diketuai Ahmad Wahyudi.
Menurut Hary, tidak sahnya kepengurusan partai yang mengajukan calon berpengaruh terhadap syarat minimal dukungan yang diatur Peraturan KPU No. 68/2009 tentang Pemilukada. "Syarat dukungannya kurang dari 15 persen," ujarnya.
Tim sukses pasangan Bupati Ratna-Pebdy Arisdiawan, Abdul Gofur, mengatakan akan mengajukan gugatan hukum atas keputusan KPU Banyuwangi tersebut. KPU dinilai telah melakukan intervensi atas internal parpol. "Gugatan akan kami layangkan secepatnya," ancamnya.
IKA NINGTYAS