Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Incumbent Gagal Maju Pemilihan Bupati Banyuwangi  

image-gnews
Ratna Ani Lestari. TEMPO/Mahbub Djunaidy
Ratna Ani Lestari. TEMPO/Mahbub Djunaidy
Iklan

TEMPO Interaktif, Banyuwangi - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi mengumumkan dua dari lima pasangan bakal calon bupati Banyuwangi tidak lolos administrasi. "Jadi hanya tiga pasang calon yang memenuhi syarat," kata Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Kepala Daerah KPU, Hary Priyanto, dalam jumpa pers, Rabu (12/5).

Dua pasang bakal calon yang gagal, yakni pasangan incumbent Bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari-Pebdi Arisdiawan dan Mulyono-Untung Harjito.

Sementara tiga pasang calon yang lolos adalah Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko (didukung PDIP, PKB, PKNU), Jalal-Yusuf Nur Iskandar (Partai Demokrat), dan pasangan Emilia Contesa-Zaenuri Ghazali (Partai Gerindra, PAN, Republikan).

Menurut Hary Priyanto, dua pasang bakal calon tidak lolos akibat kepengurusan parpol yang mengajukan calon tidak sah. Untuk memperoleh keputusan kepengurusan mana yang sah, kata dia, KPU Banyuwangi telah melakukan verifikasi ke pengurus partai di tingkat provinsi dan pusat.

Pasangan Ratna Ani-Pebdi Arisdiawan terganjal karena dualisme Partai Golkar dan Partai Pengusaha Pekerja Indonesia. Pebdy Arisdiawan sebagai Ketua Golkar Banyuwangi telah dicopot oleh DPD Golkar Jawa Timur saat keduanya mendaftar ke KPU Banyuwangi, 19 April lalu.

Pebdy dipecat karena membangkang instruksi DPP untuk mendukung pencalonan Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara pasangan Mulyono-Untung gagal karena DPP PKNU mengakui kepengurusan PKNU Banyuwangi yang diketuai Ahmad Wahyudi.

Menurut Hary, tidak sahnya kepengurusan partai yang mengajukan calon berpengaruh terhadap syarat minimal dukungan yang diatur Peraturan KPU No. 68/2009 tentang Pemilukada. "Syarat dukungannya kurang dari 15 persen," ujarnya.

Tim sukses pasangan Bupati Ratna-Pebdy Arisdiawan, Abdul Gofur, mengatakan akan mengajukan gugatan hukum atas keputusan KPU Banyuwangi tersebut. KPU dinilai telah melakukan intervensi atas internal parpol. "Gugatan akan kami layangkan secepatnya," ancamnya.

IKA NINGTYAS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.