Kepala Satpol PP Happy Dwi Prasetyo menjelaskan perahu tersebut adalah hasil tangkapan dalam operasi penertiban penambangan liar pasir di Sungai Brantas. Jumlah perahu yang berhasil ditangkap empat buah. Satu perahu tidak dirusak melainkan dipajang di taman Jasa Tirta sebagai monumen penolakan terhadap aksi penambangan liar. “Supaya para pelaku tau bahwa penambangan liar selain melanggar peraturan, juga mengancam keselamatan lingkungan, terutama merusak tanggul penahan air sungai,” ujarnya.
Menurut Happy, penertiban akan terus dilakukan. Namun, dalam setiap operasi petugas selalu gagal menangkap pelaku penambangan liar. Dia menduga ada yang membocorkan pelaksanaan operasi sehingga para penambang tidak melakukan kegiatan.
Aparat Satpol PP maupun kepolisian berkali-kali telah mengingatkan para penambang menghentikan aktivitasnya. Namun tidak digubris. Tim gabungan yang juga melibatkan TNI Angkatan Darat, pihak Jasa Tirta setempat dan Jasa Tirta Provinsi Jawa Timur juga kerap melakukan penertiban.
Kegiatan penambangan pasir secara liar tersebut mengakibatkan kedalaman sungai terus bertambah dari 18 meter hingga 20 meter menjadi sekitar 27 meter. Kedalaman sungai membuat tanggul tergerus yang bisa mengancam terjadinya luapan air ke kawasan pemukiman maupun perwasahan penduduk. Bahkan sejumlah jembatan di kawasan itu terancam rusak karena tiang penyangganya tergerus. MUHAMMAD TAUFIK.