TEMPO Interaktif, Jakarta - Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch, Agus Sunaryanto, meminta badan publik penegak hukum untuk memberi akses bagi masyarakat terkait informasi yang perlu diketahui masyarakat. "Selama itu tidak mengganggu proses penegakan hukum, masyarakat boleh mengakses perkara apa saja yang ditangani oleh penegak hukum," kata Agus saat dihubungi Tempo, Selasa (27/4).
Agus mengingatkan agar jangan sampai ada permainan perkara karena selama ini badan publik penegak hukum terkesan tertutup. "Saya dan teman-teman LSM hukum selama ini sangat sulit mengakses kasus yang ditangani dan perkembangan kasus itu," kata Agus.
Baca Juga:
Lembaga penegak hukum harus lebih terbuka khususnya di tingkat daerah. Selama ini, menurut Agus, lembaga penegak lembaga hukum di daerah selalu berkilah harus mendapat izin dari pusat untuk memberikan informasi. "Kultur vertikal ini yang harus diubah agar nantinya di pihak daerah bisa memberi informasi secara langsung," kata dia.
Selanjutnya, ICW berharap agar pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik mulai pada 1 Mei mendatang bisa berjalan efektif. Salah satu parameternya, masyarakat bisa mengakses informasi sehingga tidak ada lagi mafia kasus. "Masyarakat harus berlomba meminta informasi untuk menguji kesiapan lembaga penegak hukum," kata Agus, "Kita tidak boleh menunggu badan publik siap, tapi masyarakat yang harus melakukan uji permintaan informasi."
Agus menambahkan, segi positif UU KIP ini adalah masyarakat bisa melakukan kontrol bagi lembaga penegak hukum. "Untuk itu, lembaga tersebut harus menyusun informasi yang akurat," kata dia.
ROSALINA