Surat permohonan jaminan, kata Juru Bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Edward Aritonang, diajukan PT Selalang Prima Internasional pada tanggal 22 November 2007. Dalam akte itu, PT SPI dan Bank Century melakukan perjanjian untuk memberi jaminan sebesar 20 persen dari kredit yang dibutuhkan, sebesar $ 22,5 juta. “Tapi pada kenyataannya, deposito yang disebut dijaminkan itu, baru dibuat PT SPI pada 27 November 2007,” kata Edward, Selasa (27/4).
Kejanggalan lain yang ditemukan penyidik, Bank Century mengeluarkan surat jaminan kepada PT SPI pada 27 November 2007. Namun pada tanggal itu juga, bank di luar negeri mencairkan dana kredit bagi SPI. Sedangkan penyidik tidak menemukan transaksi perdagangan yang dilakukan PT SPI.
“Karenanya dimungkinkan adanya konspirasi antara PT SPI dengan pihak Bank Century,” kata Edward. Dari pihak PT SPI, polisi telah menahan Direktur PT SPI, Franky Ongko Wardojo dan Komisaris PT SPI Mukhamad Misbakun. Sedangkan pihak bank century sudah dilakukan penyelidikan berdasar Undang-Undang Perbankan, salah satunya Komisaris Bank Century Robert Tantular.
Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, dinyatakan bila pemeriksaan terhadap L/C PT SPI merupakan petunjuk jaksa penuntut umum atas berkas empat perusahaan penerima L/C Bank Century. Dalam berkas tersebut, PT Sakti Persada Raya, PT Danar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, dan PT Energi Quantum Eastern Indonesia mengadu bila dokumen perusahaan itu digunakan oleh Bank Century untuk mengeluarkan surat jaminan kredit. “Dalam petunjuknya, jaksa penuntut umum meminta penyidik juga menyelidiki enam debitur lainnya, salah satunya PT SPI,” kata Edward.
Selain PT SPI, penyidik juga menyelidiki PT Citra Senantiasa Abadi dengan Direktur Anhar Satyawan dan Komisaris Teguh Boentoro, PT Polymer Spectrum Sentosa dengan Direktur Soetjipto Hidayat, Sugeng Hartono, dan komisaris Soelistiyo Hidayat, serta Kalo Oentoro, PT Trio Irama dengan Direktur Ali Yudhadinata dan komisaris M Juned Husen, PT Petrobas Indonesia dengan Direktur Vishwa Sundaram, Rofik Suhud, dan Komisaris Willem Patiapon, serta Dian Gazali, dan PT Sinar Central Sandang dengan Direktur Hendra Othman Husodo dan Komisaris Theresia H Tantular. Total kredit yang dikeluarkan Bank Century untuk sepuluh debitur itu sekitar US$ 178 juta.
CORNILA DESYANA