Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Misbakhun Diduga Berkonspirasi dengan Bank Century  

image-gnews
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Muhammad Misbakhun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepolisian menegaskan penetapan status tersangka kepada Mukhamad Misbakhun disebabkan penemuan dokumen pendukung fiktif untuk mengajukan surat jaminan kredit atau letter of credit ke Bank Century. Dalam dokumen tersebut, penyidik menemukan beberapa kejanggalan. Satu kejanggalan yang ditemukan adalah tanggal pengajuan permohonan, deposito penjamin, dan pencairan kredit.

Surat permohonan jaminan, kata Juru Bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Edward Aritonang, diajukan PT Selalang Prima Internasional pada tanggal 22 November 2007. Dalam akte itu, PT SPI dan Bank Century melakukan perjanjian untuk memberi jaminan sebesar 20 persen dari kredit yang dibutuhkan, sebesar $ 22,5 juta. “Tapi pada kenyataannya, deposito yang disebut dijaminkan itu, baru dibuat PT SPI pada 27 November 2007,” kata Edward, Selasa (27/4).

Kejanggalan lain yang ditemukan penyidik, Bank Century mengeluarkan surat jaminan kepada PT SPI pada 27 November 2007. Namun pada tanggal itu juga, bank di luar negeri mencairkan dana kredit bagi SPI. Sedangkan penyidik tidak menemukan transaksi perdagangan yang dilakukan PT SPI.

“Karenanya dimungkinkan adanya konspirasi antara PT SPI dengan pihak Bank Century,” kata Edward. Dari pihak PT SPI, polisi telah menahan Direktur PT SPI, Franky Ongko Wardojo dan Komisaris PT SPI Mukhamad Misbakun. Sedangkan pihak bank century sudah dilakukan penyelidikan berdasar Undang-Undang Perbankan, salah satunya Komisaris Bank Century Robert Tantular.

Sebelumnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, dinyatakan bila pemeriksaan terhadap L/C PT SPI merupakan petunjuk jaksa penuntut umum atas berkas empat perusahaan penerima L/C Bank Century. Dalam berkas tersebut, PT Sakti Persada Raya, PT Danar Kristal Mas, PT Dwi Putra Mandiri Perkasa, dan PT Energi Quantum Eastern Indonesia mengadu bila dokumen perusahaan itu digunakan oleh Bank Century untuk mengeluarkan surat jaminan kredit. “Dalam petunjuknya, jaksa penuntut umum meminta penyidik juga menyelidiki enam debitur lainnya, salah satunya PT SPI,” kata Edward.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain PT SPI, penyidik juga menyelidiki PT Citra Senantiasa Abadi dengan Direktur Anhar Satyawan dan Komisaris Teguh Boentoro, PT Polymer Spectrum Sentosa dengan Direktur Soetjipto Hidayat, Sugeng Hartono, dan komisaris Soelistiyo Hidayat, serta Kalo Oentoro, PT Trio Irama dengan Direktur Ali Yudhadinata dan komisaris M Juned Husen, PT Petrobas Indonesia dengan Direktur Vishwa Sundaram, Rofik Suhud, dan Komisaris Willem Patiapon, serta Dian Gazali, dan PT Sinar Central Sandang dengan Direktur Hendra Othman Husodo dan Komisaris Theresia H Tantular. Total kredit yang dikeluarkan Bank Century untuk sepuluh debitur itu sekitar US$ 178 juta.

CORNILA DESYANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.