Julian mengatakan, izin pemeriksaan atas Misbakhun yang dikeluarkan Presiden adalah prosedur yang wajar. "Bahwa Misbakhun diizinkan untuk diperiksa itu kan prosedur, tidak ada hal-hal lain," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan agar tak ada pesanan atau upaya mempolitisasi kasus Misbakhun. "Kalau dipolitisir terlalu ecek-ecek. Jadi jangan atas pesanan siapa-siapa," kata Menteri Komunikasi dan Informasi ini di Istana Negara seusai menemani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Perdana Menteri Finlandia Matti Vanhanen di Istana Merdeka, Selasa (27/04).
Seperti diwartakan sebelumnya, Mabes Polri menahan Misbakhun tadi malam (26/4). Politikus dari PKS itu diduga terkait kasus L/C fiktif dari Bank Century senilai USD 22,5 juta.
Dwi Riyanto Agustiar
Baca Juga: