Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satuan Tugas Usul Aturan 'Peniup Pluit' Direvisi  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa mengatakan, perlu adanya revisi aturan Whistle Blower atau 'peniup pluit' sehingga kasus korupsi lebih banyak bisa diungkap.

Selama ini, kata dia, aturan itu hanya di pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Nggak mungkin kita membongkar korupsi skala besar kalau tidak dari informasi orang," katanya dalam diskusi "Pemberlakuan Mekanisme Pembuktian Terbalik dan Perlindungan Whistle Blower" di Gedung IASPH, Universitas Indonesia, Rabu (21/4).

Dia menambahkan pemberi informasi itu kadang-kadang juga berperan sebagai pelaku juga. "Sulit orang luar atau pengamat tapi ada saja pidana pembocoran informasi, pembocoran dokumen, sehingga dia terancam," ujarnya.

Ota panggilan akrab Mas Achmad memaparkan, dalam pasal 10 Undang Undang LPSK itu, bahwa partisipan whistle blower, kewenangannnya ada pada hakim dan hakim dapat memberi keringanan hukuman pada pelapor, sepanjang dia melakukan dengan itikad baik. Artinya, kata dia, menunggu hingga status terdakwa. "Kalau di luar negeri ada hukumnya pemberian keringanan, oke saya mau bongkar, tapi dibebasin."

Satuan Tugas, kata Ota, akan mengusulkan adanya revisi itu dengan pemerintah. Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat melakukan revisi Undang-Undang LPSK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketika ditanya perlindungan kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji yang membongkar mafia hukum di Direktorat Pajak, Ota mengatakan perlindungan itu harus menunggu kesimpulan hakim dan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan cacatan pengungkap itu non partisan. "Hal ini harus menunggu hasil pemeriksaan. Kalau dia non partisipan dia harus ke LPSK. kalau dia partisipan, berarti dia harus ke pengadilan sehingga nanti hakim yang memutuskan dapat keringanan atau tidak," ujarnya.

Anggota Satuan Tugas, Yunus Husein mengatakan perlindungan kepada pemberi informasi selain dalam Undang-Undang LPSK, juga diatur dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 41. Namun, dia mengakui aturan itu tidak memberikan perlindungan yang cukup. Apalagi, ada tuntutan hukuman pidana bagi pembocor dokumen. "Tapi pelindungan khusus bagi pelapor terhadap ancaman fisik dilakukan kepolisian berdasarkan peraturan Kapolri," ujarnya.

Sedangkan, pembuktian terbalik, Yunus mengatakan bisa dilakukan dasarnya pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pembuktian itu, kata dia, bisa dilakukan oleh yang bersangkutan maupun oleh jaksa. Dia mengakui saat ini tidak ada pengaturan aturan ini dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, dia menegaskan hal ini bisa dilakukan. "Sudah ada preseden di Karawang, pelaku money laudring," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana


Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK
Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.


Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.


Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, Susi Pudjiastuti berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Sidang yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas hasil kunjungan kerja presiden ke Tiongkok dan Laos. TEMPO/Subekti
Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Ilustrasi. queensu.ca
Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.


Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.


Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.


Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Purwakarta. (Inforial)
Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.



TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), beri keterangan pers seusai pertemuan tertutup, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.


Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menerima parsel berisi lem dan racun tikus seusai bicara dalam kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, 30 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.