Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Irwan Prayitno Daftar Jadi Calon Gubernur 50 Menit sebelum Ditutup  

image-gnews
Irwan Prayitno. TEMPO/Santirta M.
Irwan Prayitno. TEMPO/Santirta M.
Iklan
TEMPO Interaktif, Padang -Di menit-menit terakhir penutupan pendaftaran calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Barat, tokoh Partai Keadilan Sejahtera yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Irwan Prayitno akhirnya mendaftarkan diri di kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat, Jalan Pramuka, Padang pada pukul 23.10 WIB, Kamis, (8/4).

Irwan Prayitno bersama pasangannya Muslim Kasim datang dengan dukungan tiga partai: PKS, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Bintang Reformasi (PBR). Pendaftaran pasangan ini diterima Ketua KPU Sumatera Barat Marzul Very.

Usai mendaftar, Irwan mengaku masih kaget karena baru dua hari yang lalu diminta Dewan Pimpinan Pusat PKS menjadi calon gubernur Sumatera Barat. Meski begitu ia mengatakan senang berpasangan dengan Muslim Kasim yang berpengalaman memimpin Padangpariaman dua periode.

“Saya senang karena didampingi orang yang berpengalaman di birokrasi, terhadap Sumatera Barat saya punya komitmen dengan pak Muslim Kasim akan memprioritaskan program terkait Sumatera Barat yang rawan bencana,” kata Irwan.

Irwan mengakui diskusi alot terjadi antara tiga partai koalisi untuk mendudukkan pencalonannya dengan Muslim Kasim. Karena itu, mereka akhirnya mendaftar pada menit-menit terakhir penutupan.

Majunya Irwan dari PKS disebabkan kader PKS di Sumatera Barat yang disiapkan menjadi calon wakil gubernur tidak dilirik oleh partai lain. Akhirnya DPW PKS Sumatera Barat meminta pada DPP PKS agar Irwan dijadikan calon gubernur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Untuk memutuskan Pak Irwan menjadi calon gubernur perlu waktu dua hari. Ini memang mendadak, sampai kita mendaftarkan diri di menit terakhir. Pak Irwan sendiri baru datang ke Padang tadi sore,” kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKS Sumatera Barat Trianda Farhan Putra.

Sebelumnya, pada Pemilihan Gubernur 2005 lalu Irwan pernah mencalonkan diri menjadi gubernur namun dikalahkan Gamawan Fauzi. Irwan memperoleh suara nomor dua terbanyak setelah Gamawan

Dengan mendaftarnya Irwan Prayitno, calon gubernur Sumatera Barat semakin banyak pilihan. Terdapat lima pasangan calon gubernur yaitu Marlis Rahman-Aristo Munandar dari Partai Golkar, Endang Irsal dan Asrul Syukur dari Partai Demokrat, pasangan Fauzi Bahar dan Yohanes Dahlan dari PPP dan PAN, Pasangan Edi Warman dan Husni Hadi dari Koalisi 24 partai kecil, serta Irwan Prayitno-Muslim Kasim dari PKS, Hanura, PBR.

FEBRIANTI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.