TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengamat militer Universitas Indonesia Andi Widjojanto mengatakan seharusya pemerintah mengizinkan purnawirawan TNI (Tentara Nasional Indonesia) membeli rumah dinas yang mereka tempati. Sistem pemerintahan pada orde lama dan baru tidak memberi kesempatan kepada prajurit berpangkat kolonel ke bawah untuk memiliki rumah pribadi.
“Karenanya, hingga pensiun, mereka bergantung pada rumah dinas,” kata Andi kepada Tempo, Kamis (25/3). Pada orde lalu, kata dia, pemerintah tidak bisa memfasilitasi hak prajurit untuk mendapat rumah tinggal. Akibatnya, saat ini, ribuan purnawirawan menjadi tunawisma.
“Kementerian Pertahanan seharusnya menembus kegagalan sistem itu dan berikan rumah untuk purnawirawan,” ujar Andi. Ke depannya, lanjut Andi, pemerintah tidak bisa lagi memberikan fasilitas tempat tinggal di luar lingkungan kompleks militter untuk dijadikan rumah dinas.
Idealnya, rumah dinas prajurit hanya diberlakukan di dalam kompleks militer saja, seperti di Cijantung, Jakarta Timur. Sedangkan rumah di luar kompleks sebaiknya ditujukan untuk dimiliki prajurit. “Jadi rumah di luar kompleks bisa dicicil oleh prajurit untuk dimiliki,” kata dia.
Saat ini, kebutuhan rumah dinas bagi prajurit aktif mencapai 357 ribu unit. Dari jumlah itu, baru terpenuhi 198.507 unit rumah. Sekitar 159 ribu ditempati prajurit aktif dan sekitar 39 ribu unit ditempati purnawirawan.
CORNILA DESYANA