TEMPO Interaktif, Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan, Kalimantan Timur,
meminta Dinas Pasar Balikpapan untuk memverifikasi 180 pedagang yang sebelumnya mengaku belum memperoleh tempat berjualan di Pasar Pandansari.
Menurut Iskandar, anggota Komisi II DPRD Balikpapan, pembangunan Pasar Pandansari hanya diperuntukan bagi para pedagang yang belum mempunyai tempat berjualan. “Jangan sampai yang dapat orang itu itu saja. Bila ketahuan ada yang bertindak curang berarti dia melakukan pembohongan publik pada masyarakat,” ujarnya, Kamis (4/3).
Dia menuding pasar-pasar di Balikpapan dihuni oleh saudara para pedagang setempat. Hal tersebut yang menyebabkan permasalahan pasar di wilayah itu tidak pernah selesai. “Di isi oleh anak, tante, paman dari para pedagang itu sendiri. Saya pernah survey dan itu kenyataanya,” kata Iskandar.
Perwakilan pedagang tempat penampungan sementara Pasar Pandansari Balikpapan melakukan dengar pendapat bersama DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan. Para pedagang mempersoalkan keberadaan 180 pedagang yang belum memperoleh relokasi petak dan kios berjualan di Pasar Pandansari.
Sehubungan hal ini, Iskandar mengaku menemukan fakta sejumlah pedagang memiliki beberapa kios dan petak berjualan di beberapa pasar di Balikpapan. Disamping itu, mereka memasukan nama nama saudaranya untuk memperoleh jatah tempat berjualan di pasar yang dibangun Pemerintah Kota Balikpapan.
“Orangnya itu itu saja, mereka punya kios di Pasar Pandansari, Rapak hingga Pasar Baru,” tuturnya.
Pemerintah Kota Balikpapan, kata Iskandar, telah membangun sejumlah pasar untuk menampung para pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki tempat berjualan. Menurut dia, jumlah pasar yang ada saat ini sudah mencukupi untuk menampung para pedagang di Balikpapan. “Tapi faktanya tidak demikian, selalu saja kurang,” ujarnya.
Kepala Dinas Pasar Balikpapan, M Latief meminta waktu sepuluh hari untuk menertibkan daftar tunggu penerima kios dan petak di Pasar Pandansari. Dia akan menentukan penerima kios dan petak pada mereka yang paling berhak. “Saya masih baru disini sehingga masih butuh waktu beberapa hari,” ungkapnya.
Inspektorat Pengawasan Daerah Balikpapan menyelidiki proses pembagian kios dan lapak Pasar Pandansari bagi 1.300 pedagang. Sejumlah pedagang yang tidak kebagian kios dan lapak mengaku sebelumnya harus menyerahkan uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta kepada pejabat pemerintahan setempat.
Pemerintah Kota Balikpapan membangun Pasar Pandansari dengan anggaran sebesar Rp 48 miliar. Sebanyak 1.300 pedagang pasar tradisional kemudian direlokasikan ke Pasar Pandansari yang baru.
SG WIBISONO