Saat rekonstruksi mengenai rapat-rapat KSSK ke lapangan banteng itu, tim pansus diterima oleh Sekjen Kementerian Keuangan, Mulia P. Nasution, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hardiyanto, Raden Pardede, dan beberapa pejabat eselon satu.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Maruarar Sirait menanyakan keabsahan adanya Komite Koordinasi (KK) yang merupakan bentukan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Menurut Maruarar, beberapa draf surat KK mendasarkan pada surat dari Bank Indonesia, khususnya surat dari Gubernur Bank Indonesia. Padahal tidak pernah ada surat dari Bank Indonesia kepada KK terkait penanganan Bank Century, yang ada adalah surat kepada KSSK.
"Memperhatikan surat Gubernur BI Nomor 10/232/GBI/rahasia tanggal 20 November 2008 tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan penanganan tindak lanjutnya ditujukan kepada KSSK bukan kepada KK. Jadi tidak ada surat kepada KK," kata Maruarar.
Menurutnya kata 'memperhatikan' dapat diterjemahkan, KK tidak menerima surat dari BI. "Tapi menjadikan surat Gubernur BI landasan untuk 'memperhatikan'?" tanya dia ke sejumlah pejabat Kemenkeu tersebut.
Jika pun melandaskan berdasarkan Perpu JPSK Nomor 4 Tahun 2008, kata Ara, dalam perpu tersebut juga tidak ada menyebutkan mengenai komite tersebut. "Bagaimana menjelaskan ini?" tanya Ara.
Sejumlah pejabat Kemenkeu gelagapan menjelaskan masalah tersebut. Anggota Biro Hukum Kementerian Keuangan Arif Wibisono yang menangani draf tersebut saat itu membenarkan pentingnya landasan hukum tersebut.
Namun sebagai legal drafting ia tidak bisa menjawab dengan tegas bagaimana mereka kemudian menjadikan hal tersebut sebagai landasan dalam beberapa draf surat KK. Alhasil Arif menjawab berputar-putar.
Mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede saat ditanya Ara mengenai hal tersebut pun tak bisa menjawab. "Pak Raden tidak bisa menjawab ini (juga)?"tanya Ara lagi. "Tidak,"jawab Raden singkat.
MUNAWWAROH