Sesuai jadwal, pendaftaran calon perorangan baru dimulai 26 februari hingga 1 Maret 2010. Sedangkan bagi calon yang diusung partai politik baru dibuka pertengahan Maret. “Pendaftaran bagi calon prorangan kami buka lebih awal karena proses verifikasi persyaratan pencalonannya, seperti keabsahan KTP pendukung lebih rumit,”
kata Ketua KPU Sumenep Toha Samadi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2006 tentang pemilu dan pilkada, calon perseorangan baru bisa maju dalam pemilihan kepala daerah, maksimalharus mengantongi 33.001 dukungan yang dibuktikan dengan KTP dari masyarakat Sumenep di 14 kecamatan.
Toha memprediksi jumlah calon perseorangan akan lebih banyak dibandingkan calon dari partai politik. Hal ini terlihat dari banyaknya tokoh non parpol yang memajang spanduk di jalan-jalan kota memohon dukungan. "Lebih dari lima orang yang datang berkonsultasi ke kami," ujarnya. MUSTHOFA BISRI.