TEMPO Interaktif, Jakarta - Merasa surat keputusan pembebastugasan dirinya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, Koordinator Bidang Perlindungan Saksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nonaktif Myra Diarsi, akan menggugat Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai. Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Myra, Hermawi Taslim, saat konferensi pers yang diadakan di daerah Utan Kayu, Jakarta, Rabu (10/2). "Ketua LPSK melakukan hal yang di luar wewenangnya," ujar Hermawi.
Sebelumnya, Ketua LPSK pada tanggal 1 Desember 2009 menerbitkan Surat Keputusan No 35 tentang pembebastugasan Myra Diarsi dan I Ktut Sudiharsa. Menurut Hermawi, undang-undang tidak memberi kewenangan kepada ketua LPSK untuk membebastugaskan Myra. "Kepemimpinan LPSK besifat kolektif kolegial. Myra merasa tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan itu."
Selain akan menggugat LPSK, Myra juga akan menggugat Surat Keputusan No 34 tentang pembentukan Tim Etik oleh LPSK. "Tim Etik tidak dikenal dalam Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban."
Myra juga tidak mau jika disangkutkan dengan Anggodo Widjojo. Myra merasa penyebutan namanya secara sepihak dalam percakapan Anggodo dan Ktut tidak berdampak hukum. "Jika peneyebutan nama secara sepihak membuat Myra terlibat maka bagaimana dengan nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga ada dalam rekaman?"
Myra berencana mengirimkan berkas gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara besok (11/2). Myra sendiri tidak datang pada saat konferensi pers hari ini. Hari ini dia juga tidak bisa memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa hasil kloning barang-barangnya yang disita semalam karena sakit. "Dia sedang bedrest. Hari ini mungkin akan berobat," kata Hermawi.
ANTON WILLIAM