TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Bharada E alias Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak dengan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menjamin keamanan Bharada E.
Tujuannya adalah menghindari intervensi pihak lain dalam pemberian keterangan yang dilakukan oleh Bharada E. Selain itu, dikutip dari Antara News, permintaan tersebut ditujukan agar tidak ada hal-hal buruk menimpa Bharada E, seperti keracunan, disiksa, ataupun bunuh diri.
Lantas, apa sebenarnya tugas dan wewenang dari LPSK?
Tugas dan Wewenang LPSK
Sebenarnya segala sesuatu berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Saksi dan Korban.
Berdasarkan Pasal 1 Nomor 5 UU tersebut dijelaskan bahwa LPSK bertugas untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang pengadilan tentang tindak pidana tertentu yang didengar, dilihat atau dialami sendiri.
Sementara itu, UU tersebut mendefinisikan korban sebagai orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Kemudian, secara spesifik, LPSK memiliki 10 wewenang yang diatur dalam Pasal 12 A Ayat (1) sebagai berikut.
- Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.
- Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.
- Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi mana pun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum
- Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan.
- Mengelola rumah aman.
- Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.
- Melakukan pengamanan dan pengawalan.
- Melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan.
- Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.
Dalam menjalankan sepuluh wewenang tersebut, LPSK merupakan lembaga yang mandiri dan memiliki perwakilan pada daerah tertentu sesuai keperluan. Dengan demikian, kewenangan dari LPSK tidak dapat diintervensi oleh instansi mana pun.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: LPSK Akan Tanya Apakah Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator atau Tidak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.