Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala Sekolah Cabuli Tiga Muridnya

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Subang - Ito Sucipto, Kepala Sekolah SDN Margamulya, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Pabuaran gara-gara diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak didiknya yang duduk di bangku kelas VI.

Ajun Komisaris Agus Eka, Kepala Polsek Pabuaran, Selasa (2/1), mengatakan menjemput Ito setelah menerima laporan dari para orang tua dan tiga anak yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh Ito pada Senin (1/1). "Ito sudah kami jadikan tersangka," kata Agus.

Bahkan, berkas hasil pemeriksaan sementaranya sudah diserahkan ke penyidik Polres Subang, untuk terus didalami. "Tersangka Ito juga sudah kami serahkan ke Polres dan terhadapnya dilakukan penahanan," kata Agus.

Agus mengatakan laporan para orang tua dan tiga anaknya ke penyidik menyebutkan perbuatan bejat kepala sekolah tersebut sudah dilakukan berbulan-bulan. "Anak-anaknya mengaku seing digerayangi sambil dibuka pakaiannya," ujarnya.

Perbuatan cabul guru terhadap akan didiknya tersebut dilakukan di rumah dinas kepala sekolah ketika ketiga siswa yang masing-masing berinisial Din, Sw dan Ci usai mengikuti les sejumlah pelajaran yang akan diujikan pada masa akhir sekolah nanti.

Selama pemeriksaan di Markas Polsek Pabuaran Ito berkukuh tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang diadukan para orang tua dan tiga korbannya tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ito mengaku hanya menepuk-nepuk punggung para gadis ingusan itu sebagai tanda sayang guru terhadap muridnya. Perbuatan itu diakuinya baru berjalan sepekan lalu. "Itu hak dia untuk mengatakan  begitu," kata Agus.

Atas perbuatannya tersebut, Ito dijerat Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dan UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Agus.

Makmur Sutisna, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, mengaku telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Ito. "Dia sudah saya berhentikan dari status guru dan kepala sekolahnya," kata Makmur.

Soal dihentikan atau tidak sebagai PNS, Dinas masih akan harus menunggu proses hukumnya. "Terutama vonisnya," kata Makmur.

NANANG SUTISNA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam


Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.


Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.


Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianti bersama jajaran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 26 Juli 2019. TEMPO/Adam Prireza
Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.


Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.


Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

SMPN 184 Jakarta, tempat oknum guru olahraga yang diduga melakukan pencabulan terhadap 35 orang anak laki-laki, TEMPO/M Julnis Firmansya
Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.


Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.


Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

ilustrasi pemerkosaan . Tempo/Indra Fauzi
Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.


Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Ilustrasi (atoday.com)
Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.