TEMPO Interaktif, Subang - Ito Sucipto, Kepala Sekolah SDN Margamulya, Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Pabuaran gara-gara diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak didiknya yang duduk di bangku kelas VI.
Ajun Komisaris Agus Eka, Kepala Polsek Pabuaran, Selasa (2/1), mengatakan menjemput Ito setelah menerima laporan dari para orang tua dan tiga anak yang menjadi korban perbuatan tidak senonoh Ito pada Senin (1/1). "Ito sudah kami jadikan tersangka," kata Agus.
Bahkan, berkas hasil pemeriksaan sementaranya sudah diserahkan ke penyidik Polres Subang, untuk terus didalami. "Tersangka Ito juga sudah kami serahkan ke Polres dan terhadapnya dilakukan penahanan," kata Agus.
Agus mengatakan laporan para orang tua dan tiga anaknya ke penyidik menyebutkan perbuatan bejat kepala sekolah tersebut sudah dilakukan berbulan-bulan. "Anak-anaknya mengaku seing digerayangi sambil dibuka pakaiannya," ujarnya.
Perbuatan cabul guru terhadap akan didiknya tersebut dilakukan di rumah dinas kepala sekolah ketika ketiga siswa yang masing-masing berinisial Din, Sw dan Ci usai mengikuti les sejumlah pelajaran yang akan diujikan pada masa akhir sekolah nanti.
Selama pemeriksaan di Markas Polsek Pabuaran Ito berkukuh tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang diadukan para orang tua dan tiga korbannya tersebut.
Ito mengaku hanya menepuk-nepuk punggung para gadis ingusan itu sebagai tanda sayang guru terhadap muridnya. Perbuatan itu diakuinya baru berjalan sepekan lalu. "Itu hak dia untuk mengatakan begitu," kata Agus.
Atas perbuatannya tersebut, Ito dijerat Pasal 294 KUHP tentang pencabulan dan UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Agus.
Makmur Sutisna, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, mengaku telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Ito. "Dia sudah saya berhentikan dari status guru dan kepala sekolahnya," kata Makmur.
Soal dihentikan atau tidak sebagai PNS, Dinas masih akan harus menunggu proses hukumnya. "Terutama vonisnya," kata Makmur.
NANANG SUTISNA