TEMPO Interaktif, Slawi - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, Abdul Baar menyayangkan sikap Panitia Anggaran di institusinya yang dinilai sengaja menghapus dana talangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan di Kabupaten Tegal Rp 900 juta. Dengan tidak dicantumkannya dana talangan TPI, dinilai akan merugikan nelayan dan pedagang ikan yang ada.
“Padahal dana talangan itu untuk memproteksi ketika hasil tangkapan sedang tinggi,” ujar Abdul Baar saat ditemui diruang kerjanya, Rabu 27 Januari kemarin.
Ia menilai, pemangkasan dana talangan ini tak sesuai dengan Peraturan Daerah tetang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yang telah mencantumkan adanya dana talangan untuk melindungi para nelayan dan pegelola TPI . “Pengelolaan TPI tak bisa dijalankan secara maksimal, karena dana talangan yang seharusnya wajib dikucurkan untuk operasional transaki dihapus,” ujar Baar.
Ia khawatir pemangkasan ini akan berdampak pada lemahnya aktivitas pelelangan ikan yang dihasilkan oleh nelayan Kabupaten Tegal karena minimnya anggaran untuk memproteksi harga ikan. “Bisa jadi banyak nelayan yang terjebak pada tengkulak, karena TPI tak mampu melindungi nelayan,” katanya.
Dalam peraturan daerah yang disetujui badan legislasi bulan november lalu, menyebutkan aturan pengunaan dana talangan ketika hasil tangkapan sedang melimpah, kebijakan ini sengaja dilakukan untuk menghindari anjloknya harga ikan.
Anggota Panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal, Musthofa mengaku akan merekomendasikan dana talangan TPI pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pertegahan tahun mendatang. “Dinas terkait tak mengajukan saat rapat dengan panitia anggaran,” ujar Musthofa.
Menurut dia, untuk sementara dana talangan diambilkan dari pengelolaan pendapatan TPI sebesar satu persen dari retribusi lelang yang ditanggungkan pada pedagang dan nelayan masing-masing tiga persen dan dua persen dari jumlah pelelangan.
EDI FAISOL