"Kami sudah sepekan ini tidak punya tempat berjualan," kata seorang pengunjuk rasa Devi Alamsyah.
Menurut dia, Dinas Pasar Sumenep tanpa pemberiatahuan terlebih menjadikan lahan berjualan pedagang sebagai tempat parkir. Akibatnya, pedagang terpaksa berjualan di sela-sela kendaraan bermotor di lahan parkir tersebut yang dipenuhi kendaraan angkutan kota dan becak.
Devi juga menyesalkan sikap pemerintah. Sebab, meski dijadikan lahan parkir, pedagang yang berjualan di tempat itu tetap ditarik retribusi Rp 1.000 per hari. Nilai retribusi tersebut sama dengan yang ditarik dari para pedagang pemilik petak dan kios.
Tak hanya itu. Pedagang juga menuding petugas Dinas Pasar Sumenep kerap menyita barang dagangan, alat timbang dan meja. "Beli pagi, malamnya hilang," tutur Devi.
Mendengar keluhan pedagang tersebut, Komisi B DPRD Sumenep langsung meninjau lokasi. Ketua Komisi B Bambang mengatakan kondisi pasar sangat semrawut. itulah yang menyebabkan pedagang kaki lima tidak berjualan secara normal. "Kami akan panggil pihak Dinas Pasar. Lahan PKL harus dikembalikan kepada fungsi awal," ucapnya. MUSTHOFA BISRI