Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Aria Wibawa mengatakan penangkapan terhadap Sulismiasih, 35, warga Desa Asmorobangun, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri ini dilakukan menyusul kelangkaan pupuk yang terjadi sejak satu bulan tahun terakhir.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan jatah pupuk untuk Kecamatan Puncu telah dialihkan ke sejumlah pedagang di Malang dan Lamongan. “Ini jelas-jelas penyelundupan,” kata Aria Wibawa kepada Tempo, Kamis (7/1).
Dalam praktiknya, pemilik kios pupuk ini membeli jatah pupuk Urea dan ZA bersubsidi dari para petani di sekitarnya. Pupuk jenis Urea dibeli dengan harga Rp 60 ribu sedangkan ZA dihargai Rp 70 ribu. Pembelian ini berlangsung selama lebih dari satu tahun dan berhasil menimbun puluhan karung di dalam gudangnya.
Pada saat kebutuhan pupuk meningkat, pelaku melepas barangnya dengan harga yang cukup tinggi. Pupuk Urea dijual Rp 75 ribu dan ZA Rp 65 ribu kepada pengepul di Lamongan dan Malang. Hal ini untuk menghindari kecurigaan polisi yang mulai melakukan penyelidikan atas kelangkaan pupuk yang terjadi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 98 karung Urea dan 22 karung ZA. Pupuk-pupuk tersebut disimpan di sejumlah tempat berbeda untuk mengelabuhi petugas. Diantaranya adalah di Kecamatan Kepung, Gadungan, dan Gurah Kabupaten Kediri.
Kepada petugas pelaku berdalih tidak mengetahui jika perbuatannya tersebut melanggar undang-undang. Dia dijerat dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 21 tahun 2008 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
HARI TRI WASONO