TEMPO Interaktif,Bandung - Puluhan karyawan Hotel Papandayan, Bandung, hari ini kembali mendatangi gedung DPRD Kota Bandung. Mereka mengadukan upaya pemecatan pihak hotel. "Kami ingin tetap dipekerjakan," kata Ketua Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan, Bandung, Asep Ruhiyat, Selasa (5/1).
Menurut karyawan, alasan pemecatan tidak bisa mereka terima. Sejak awal hotel beroperasi pada 1994, tidak pernah ada perselisihan buruh dengan manajemen. Sedangkan dalih hotel harus direnovasi seluruhnya sehingga harus tutup total, dinilai karyawan bukan perbaikan hotel besar-besaran apalagi sampai dirubuhkan.
Sejak 3 Desember lalu, hotel yang sahamnya mayoritas dimiliki PT Citranusa Bangun Persada itu ditutup untuk direnovasi. Hotel berbintang empat itu akan ditingkatkan menjadi hotel bintang 5. Penutupan itu sesuai Surat Keputusan Direksi PT Citragraha Nugratama No. 01/HPB/SK-Dir/IX/2009 tentang penutupan operasional Hotel Papandayan Bandung. Surat tertanggal 18 November 2009 itu diteken oleh Direksi Marcella Sapardan.
Menurut Asep, 139 karyawan pada 7-9 Desember lalu telah menerima keputusan pemecatan dan mengambil pesangon sesuai aturan ditambah 3 bulan gaji. Sisa karyawan sebanyak 59 orang, tetap menolak PHK. Sejauh ini, perusahaan masih membayar upah bagi karyawan yang bertahan menolak PHK, namun hanya gaji pokok dan tunjangan serta transportasi.
Kepada Komisi D DPRD Kota Bandung, karyawan minta dirumahkan selama renovasi hotel berlangsung. Begitu selesai, mereka minta bisa kembali kerja seperti biasa. Kasus ini sudah dibahas dalam pertemuan mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. "Sekarang kami sedang menunggu anjuran Dinas," ujar Asep.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Hibarni menyatakan, pihaknya menyarankan agar pekerja menerima uang pesangon. Ia khawatir jika berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial, pesangon yang akan diterima karyawan lebih kecil dari tawaran sekarang. "Bukan mendorong (PHK) tapi menyarankan agar karyawan menerima tawaran pesangon," ujarnya.
Hibarni berdalih, status karyawan tak bisa dirumahkan selama renovasi hotel berlangsung. "Kalau perusahaan tak bisa membayar upah di tengah jalan bagaimana, yang pasti-pasti aja deh," katanya. Dinas berjanji akan menyalurkan para pekerja yang dipecat ke hotel lain seperti kasus-kasus sebelummya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha mengatakan, pihaknya akan mempertemukan karyawan dan pihak hotel serta Dinas Tenaga Kerja. "DPRD tidak mau ada PHK," katanya.
Pelaksana tugas Hotel Papandayan Bandung Heyden P. Lubis sampai berita ini ditulis, belum bisa dimintai penjelasannya. "Belum selesai (rapat)," katanya lewat pesan pendek petang ini.
ANWAR SISWADI