Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Sidoarjo Larang Guru Pembuat Ujian Mesum Mengajar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Win Hendrarso melarang pembuat soal ujian siswa SD kelas 6 berbau porno mengajar. Larangan ini dikeluarkan menyusul kabar yang menyebutkan pelaku Heddy Anto tetap mengajar di Sekolah Dasar Negeri Kedungcangkring Kecamatan Jabon, meski Inspektorat Sidoarjo telah menjatuhkan sanksi.

Sanksi tersebut di antaranya, pelaku dimutasi sebagai staf Dinas Pendidikan dan dilarang mengajar selama setahun, hingga evaluasi tahun depan. "Mulai Senin, pelaku tak boleh mengajar," tegasnya, Kamis (24/12).

Sebulan lalu, Inspektorat menjatuhkan hukuman bagi lima orang yang dinilai paling bertanggungjawab. Di antaranya pembuat artikel berjudul “Pengusaha Bandel di Krangkeng Bareng Mak Erot”, Heddy Anto dilarang mengajar dan dimutasi sebagai staf Dinas Pendidikan setempat. Editor soal, bekas Kepala Bidang TK/SD Teguh Sarwono dan Kepala Seksi Kurikulum Asy'ari diturunkan pangkat masing-masing satu tingkat.

Penurunan pangkat ini juga dibarengi dengan penurunan gaji dan tunjangan. Namun, keduanya tetap menduduki jabatan yang semula.

Kepala Dinas Pendidikan Agoes Boedi Tjahjono mendapat peringatan, sedangkan Kepala bidang TK/SD Dinas Pendidikan Sidoarjo Bambang Eko Sujarwo mendapat teguran karena sebagai penanggungjawab naskah. Sanksi administratif ini, katanya, merupakan sanksi terberat dalam kategori ringan.

"Akibat perkara ini, saya ditelepon langsung Menteri Pendidikan,"katanya. Jika kelimanya keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan, dipersilahkan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, jika pelaku mengajukan gugatan, justru akan memberatkan sanksi hukuman yang harus dijalani.

Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo Witarsih menjelaskan sanksi administrasi ini merupakan bentuk pembinaan bagi aparatur negara yang bersalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama sanksi dijatuhkan, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian akan memantau dan mengawasi ke lima pelaku. "Surat keputusan tentang sanksi administrasi dalam proses, berlaku mulai pekan depan,"katanya.

Sementara itu, perkara pidana yang terjadi dalam perkara ini tetap berlanjut. Kepolisian Resor Sidoarjo tetap menyidik perkara yang mencoreng dunia pendidikan ini. Ahli bahasa dan ahli pidana akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara ini.

"Untuk menentukan pelanggaran pidananya," jelas Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Mohammad Iqbal.

EKO WIDIANTO


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

13 September 2023

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Delapan Siswi SD di Bogor jadi Korban Pencabulan Wali Kelas

Delapan siswi SD di Kota Bogor menjadi korban dugaan pencabulan oleh gurunya berinisial BBS yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)


Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

28 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Guru Cabul Pelaku Pelecehan Seksual 8 Murid SD di Bekasi Ditangkap di Batam

Tersangka pelecehan seksual anak itu ditangkap di tempat persembunyiannya di Batam


Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

19 November 2022

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Bekasi, Kementerian PPPA Minta Guru Kontrak Segera Ditangkap

Kementerian PPPA menolak restorative justice dalam kasus pelecehan seksual murid di Bekasi agar memberikan efek jera terhadap pelaku.


Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

18 Juni 2022

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Guru Cabul di Lampung Divonis 10 Tahun Bui, KPAI: Bisa Diperberat 20 Tahun

KPAI minta hukuman Hafidz Mulky, guru agama yang menjadi terpidana kasus pencabulan di Lampung, diperberat menjadi maksimal 20 tahun.


Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

26 Juli 2019

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianti bersama jajaran Lembaga Perlindungan Anak Indonesia saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 26 Juli 2019. TEMPO/Adam Prireza
Polisi Tangkap Guru Madrasah Pelaku Pencabulan terhadap Murid

Guru madrasah pelaku pencabulan itu diketahui telah melakukan perbuatannya terhadap Mawar beberapa kali.


Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

5 Maret 2019

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Seorang Guru Agama di Tangsel Diperiksa Atas Dugaan Pencabulan

Polisi menangkap seorang guru agama di Tangerang Selatan karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang berusia 9 tahun.


Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

25 Januari 2018

SMPN 184 Jakarta, tempat oknum guru olahraga yang diduga melakukan pencabulan terhadap 35 orang anak laki-laki, TEMPO/M Julnis Firmansya
Guru Cabuli 16 Murid SMP di Pasar Rebo, KPAI Usul Hukum Kebiri

Guru olah raga di Pasar Rebo ini mencabuli 16 muridnya, KPAI mengusulkan hukuman kebiri.


Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

19 Januari 2018

Ilustrasi Tersangka. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Buron Tiga Bulan, Guru Cabul di Bekasi Ditangkap Ketika...

Kepala Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Indarto mengatakan, guru cabul itu terangsang setelah menonton video porno.


Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

13 Januari 2018

ilustrasi pemerkosaan . Tempo/Indra Fauzi
Begini Kepala Sekolah Prihatin Kasus Pencabulan Siswa oleh Guru

Kepala Sekolah SMP di Jakarta Timur kaget dan menyayangkan tindak pencabulan yang dilakukan guru AK terhadap tiga orang siswanya.


Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

12 Januari 2018

Ilustrasi (atoday.com)
Kasus Pencabulan Siswa, Ini Kata Kepsek SMPN di Jakarta Timur

Kepala sekolah sebuah SMP negeri di Jakarta Timur mengakui ada oknum guru yang melakukan pencabulan terhadap murid laki-laki di sekolah tersebut.