TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Bupati Sidoarjo Win Hendrarso melarang pembuat soal ujian siswa SD kelas 6 berbau porno mengajar. Larangan ini dikeluarkan menyusul kabar yang menyebutkan pelaku Heddy Anto tetap mengajar di Sekolah Dasar Negeri Kedungcangkring Kecamatan Jabon, meski Inspektorat Sidoarjo telah menjatuhkan sanksi.
Sanksi tersebut di antaranya, pelaku dimutasi sebagai staf Dinas Pendidikan dan dilarang mengajar selama setahun, hingga evaluasi tahun depan. "Mulai Senin, pelaku tak boleh mengajar," tegasnya, Kamis (24/12).
Sebulan lalu, Inspektorat menjatuhkan hukuman bagi lima orang yang dinilai paling bertanggungjawab. Di antaranya pembuat artikel berjudul “Pengusaha Bandel di Krangkeng Bareng Mak Erot”, Heddy Anto dilarang mengajar dan dimutasi sebagai staf Dinas Pendidikan setempat. Editor soal, bekas Kepala Bidang TK/SD Teguh Sarwono dan Kepala Seksi Kurikulum Asy'ari diturunkan pangkat masing-masing satu tingkat.
Penurunan pangkat ini juga dibarengi dengan penurunan gaji dan tunjangan. Namun, keduanya tetap menduduki jabatan yang semula.
Kepala Dinas Pendidikan Agoes Boedi Tjahjono mendapat peringatan, sedangkan Kepala bidang TK/SD Dinas Pendidikan Sidoarjo Bambang Eko Sujarwo mendapat teguran karena sebagai penanggungjawab naskah. Sanksi administratif ini, katanya, merupakan sanksi terberat dalam kategori ringan.
"Akibat perkara ini, saya ditelepon langsung Menteri Pendidikan,"katanya. Jika kelimanya keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan, dipersilahkan untuk mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, jika pelaku mengajukan gugatan, justru akan memberatkan sanksi hukuman yang harus dijalani.
Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo Witarsih menjelaskan sanksi administrasi ini merupakan bentuk pembinaan bagi aparatur negara yang bersalah.
Selama sanksi dijatuhkan, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian akan memantau dan mengawasi ke lima pelaku. "Surat keputusan tentang sanksi administrasi dalam proses, berlaku mulai pekan depan,"katanya.
Sementara itu, perkara pidana yang terjadi dalam perkara ini tetap berlanjut. Kepolisian Resor Sidoarjo tetap menyidik perkara yang mencoreng dunia pendidikan ini. Ahli bahasa dan ahli pidana akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara ini.
"Untuk menentukan pelanggaran pidananya," jelas Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Mohammad Iqbal.
EKO WIDIANTO