TEMPO Interaktif, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, berencana menyusun peraturan daerah tentang pertambangan. Hal itu menyusul dilelangkannya dua potensi panas bumi yakni Gunung Papandayan sebesar 160 megawatt pada tahun 2010 dan Gunung Arinem yang memiliki potensi sebesar 40 megawatt pada 2011 mendatang. “Regulasi aturan pertambangan ini harus segera disiapkan dan dibentuk,” ujar Bupati Garut, Aceng H.M Fikri di Pendopo Garut, Selasa (22/12).
Menurutnya, aturan tersebut akan memuat pengelolaan dan pemanfaatan potensi tambang yang terdapat di wilayahnya. Sehingga aktivitas pertambang dapat memberikan keuntungan langsung ke kas daerah. Apalagi saat ini banyak investor baik dari dalam mau luar negeri yang melirik potensi tambang di wilayahnya.
Keberadan aturan ini juga untuk melindungi potensi sumber daya alam yang berada di wilayahnya. Potensi yang harus dilindungi itu di antaranya, panas bumi, emas, pasir besi, biji besi, batu bara, kaolin, batu permata, granit, mangan dan belerang. “Dengan begitu pemerintah pusat tidak dapat sewenang-wenang dengan hanya memberikan dana bagi hasilnya saja, itu pun tidak setiap tahun kita dapatkan,” ujarnya.
Dia berharap, potensi tambang juga memberikan multiplayer efek bagi masyarakat. Sehingga dapat meningkatkan gairah perekonomian. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan selatan. Dalam satu tahun aktivitas pertambangan mampu menyumbangkan hasilnya sebesar Rp 13 miliar.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Wawan Kurnia, meminta pemerintah daerah untuk segera menyampaikan aturan tersebut. Sehingga rancangan tersebut dapat dibahas pada tahun 2010 mendatang. “Perda tambang yang ada sekarang ini harus segera direvisi, karena belum meng-cover semua potensi alam yang ada,” ujarnya di gedung dewan.
Menurutnya, akibat belum adanya aturan tambang yang jelas, sekarang ini banyak bermunculan aktivitas pertambangan liar, seperti halnya tambang emas. Sehingga, selain tidak memberikan keuntungan kepada kas daerah, pengelolaannya juga merusak lingkungan.
SIGIT ZULMUNIR