Menurut Koordinator Paguyuban Komite Sekolah Kabupaten Jember, Hakman Tumanggor, laporan dilakukan proyek ini membuat keresahan baru di sekolah-sekolah. "Banyak sekolah yang kesulitan membayar kredit laptop tiap bulan. Kegiatan sekolah banyak yang macet," katanya.
Pembelian laptop secara kredit itu, kata dia, juga menyimpang dari 13 poin dalam Panduan BOS Tahun 2009 tentang penggunaan dana BOSpenggunaan dana BOS.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Hari Wibowo berjanji akan memperlajari laporan komite sekolah itu. "Menunggu disposisi dari kepala untuk kami proses lebih lanjut," katanya.
Beberapa waktu lalu, sedikitnya 1.282 sekolah penerima dana BOS di Kabupaten Jember diwajibkan membeli laptop oleh Dinas Pendidikan Nasional. Masing-masing sekolah diwajibkan membeli satu unit laptop.
Data yang diperoleh TEMPO, dari 1.282 sekolah penerima dana BOS, yang diwajibkan membeli laptop itu terdiri dari 918 SD Negeri, 1 SD Luar Biasa, 95 SD Swasta, 85 SMP negeri, serta 183 SMP swasta dan SMP terbuka. Harga satu unit laptop sebesar Rp 10,5 juta. Laptop itu dibeli dengan cara kredit. Setiap bulan sekolah harus mencicil minimal Rp 1 juta.
Total jenderal dana BOS yang dikeluarkan untuk pembelian 1.282 laptop itu sebesar Rp 13 miliar lebih.
Untuk proyek ini, Dinas Pendidikan Jember menunjuk CV. Tri Putra Witjaksana sebagai penyedia laptop.
MAHBUB DJUNAIDY