TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya memiliki langkah-langkah untuk mencegah kebocoran keuangan daerah. “Menerapkan pengelolaan keuangan daerah sesuai standar akuntansi daerah,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 Januari 2017.
Selain itu, kata Tjahjo, mencegah kebocoran keuangan daerah bisa dilakukan dengan sistem pengendalian internal dengan memetakan risiko. Termasuk juga membangun sistem pengendalian keuangan dan melakukan pengawasan internal.
Tjahjo mengatakan pengawasan manajemen keuangan juga harus dilakukan. Mulai dari review dokumen perencanaan dan dokumen anggaran saat sebelum menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Tujuannya agar semua peruntukan keuangan telah tepat sasaran dan kebutuhan publik.
Menurut Tjahjo, Inspektorat Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat Daerah mengawasi dengan fokus area yang berisiko atau rawan korupsi. “Perizinan, hibah bantuan sosial, pajak retribusi, pengadaan barang dan jasa, dan perencanaan anggaran,” kata dia.
Kementerian Dalam Negeri bakal memperkuat pengendalian atas kinerja inspektorat daerah untuk pengawasan akuntabilitas keuangan. Tjahjo menambahkan, pihaknya melakukan pengendalian atas kinerja satgas Saber Pungli di daerah. Selain itu, melakukan pengendalian khusus atas rencana aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, antara lain berkaitan dengan transparansi pengelolaan keuangan untuk diakses publik.
Baca Juga:
Menurut Tjahjo, daerah harus melakukan probity audit atas pengadaan barang dan jasa yang berpotensi penyelewengan penggunaan anggaran dan sumber daya yang besar. Ia meminta daerah harus membuat unit pengaduan masyarakat. Selain itu, pembahasan perencanaan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD harus duduk bersama membahas secara terbuka dengan menerapkan e-budgeting dan harus fokus serta memiliki program prioritas.
DANANG FIRMANTO