TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Bulan Bintang itu mengaku sibuk.
"Ia mengirimkan surat, tidak bisa datang karena kesibukan partai," ujar Juru Bicara Komisi Johan Budi kepada wartawan, Jumat (20/11). Namun, Komisi bakal memanggilnya lagi untuk bersaksi pada Senin (23/11) depan.
Kaban dijadwalkan diperiksa Komisi hari ini untuk memberikan kesaksian terkait kasus cek pelawat yang diduga beredar di parlemen saat pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Dalam kasus ini, empat orang yang ditetapkan Komisi sebagai tersangka adalah Dhudie Makmun Murod dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Endin Soefihara (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri). Komisi telah pula memeriksa Miranda, Panda Nababan, Tjahjo Kumolo, Nurdin Halid, MS Hidayat, dan Nining Indra Saleh sebagai saksi.
Kasus ini diungkap Agus Tjondro pada Juli tahun lalu. Kepada penyidik KPK, Agus mengaku telah menerima 10 lembar cek pelawat bernilai Rp 500 juta, sehari setelah terpilihnya Miranda.
Saat itu Agus menyebutkan nama enam koleganya di Fraksi PDI Perjuangan yang ia ketahui menerima cek serupa. Menurut Agus, dukungan PDI Perjuangan untuk Miranda beserta imbalannya dibahas beberapa hari sebelum uji kepatutan dan kelayakan para calon deputi gubernur senior bank sentral itu.
Dalam pemilihan, Miranda menang telak. Dia meraih 41 suara, mengalahkan Budi Rochadi (12 suara) dan Hartadi A. Sarwono (1 suara). Dukungan terhadap Miranda diperkirakan berasal dari partai-partai besar, seperti PDI Perjuangan dan Golkar. Saat itu, di parlemen hanya Fraksi Reformasi yang terang-terangan menolak Miranda.
Berdasarkan penelusuran majalah Tempo, diketahui bahwa cek pelawat tersebut dibeli oleh PT First Mujur Plantation and Industry melalui rekening di PT Bank Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia. Selanjutnya, cek tersebut dibawa seseorang berinisial "N" dan diserahkan kepada seseorang berinisial AMY.
AMY inilah yang membagikan cek itu kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod, dan Endin A.J. Soefihara, yang mewakili fraksi mereka.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Mochamad Jasin mengatakan bagi pemberi suap KPK dapat menetapkan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan bagi empat tersangka ditetapkan melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan pasal 12b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BUNGA MANGGIASIH