TEMPO.CO, Jakarta - Nama Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak tercantum dalam draf berjudul Memorandum of Understanding (MoU) Nota Kesepaham Antara Aliansi Partai Politik Keumatan dan Kebangsaan yang diajukan kepada calon presiden Prabowo Subianto. Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Malem Sambat (MS) Kaban, salah satu penyusun draf koalisi keumatan itu tidak menjelaskan apakah ini kesalahan administrasi semata atau karena alasan tertentu.
"Semestinya (nama SBY) ada (dalam draf)," kata MS Kaban, Senin malam, 12 November 2018.
Baca: Sandiaga Tampik Pernah Ditanya Yusril soal Draf ...
Terdapat dua draf aliansi keumatan. Yakni draf yang disebut oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, dan draf yang memperbarui. Juru bicara Front Pembela Islam Munarman mengatakan draf yang dibeberkan Yusril itu telah direvisi. "Itu bukan draf yang kami bahas. Draf itu enggak jadi dipakai," kata Munarman, Jumat, 9 November 2018.
Munarman mengatakan, draf dua halaman berisi lima poin kerja sama itu kurang komprehensif. Draf revisi, kata dia, disusun oleh tim yang terdiri dari sejumlah ulama menjadi lebih detail dan operasional. Salah satunya adalah Kaban. Tempo memperoleh salinan draf yang baru dari Kaban.
Baca: Yusril Sebut Alumni 212 Ikut Susun Tuntutan ...
Draf setebal tujuh halaman ini memuat delapan bab dan sepuluh pasal. Menurut Kaban draf ini telah diajukan ke pimpinan FPI Rizieq Shihab. Kini, penyusun drfa dan para ulama 212 menunggu waktu bertemu Prabowo untuk membahasnya. "Belum tahu kapan, karena beliau mungkin masih sibuk," ujar mantan Menteri Kehutanan ini.
Sama seperti draf koalisi keumatan sebelumnya yang dibeberkan Yusril, draf ini memuat pertimbangan kerja sama pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden 2019. Ada enam poin pertimbangan yang semuanya menyebut pentingnya pemenangan pemilihan legislator antarpartai koalisi demi pengamanan kebijakan eksekutif di parlemen. "Aspek strategis Aliansi Keumatan dan Kebangsaan adalah saling kerja sama antarpartai politik dalam alokasi kursi legislatif," demikian tertulis dalam poin keempat pertimbangan.