TEMPO Interaktif, Jakarta - Masyarakat korban pengobatan massal anti Filariasis berhak menuntut tanggungjawab pemerintah. Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan masyarakat berhak mendapatkan jaminan pelayanan yang tidak membahayakan.
"Kalau sampai ada korban meninggal, masyarakat berhak menuntut," kata Ade. Untuk itu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih diminta segera mengevaluasi dan tidak buru-buru membuat pernyataan.
Sebanyak delapan orang meninggal dan 900 orang lebih dilarikan ke rumah sakit setelah mengkonsumsi obat anti Filariasis atau penyakit Kaki Gajah dalam pengobatan massal program 100 hari pemerintah. Menteri Endang menyatakan korban tewas akibat koinsiden atau penyakit bersamaan yang diderita korban.
Ade menambahkan, dalam pengobatan massal ada prosedur yang jelas antara lain ada dokter yang jaga di lokasi, ada aturan pemberian obat misalnya harus makan dahulu. Pemerintah harus memastikan apakah semua prosedur telah dilakukan atau ada yang salah dengan obatnya.
Pengobatan massal anti Filariasis pernah dilakukan di daerah lain dan merupakan program pencegahan yang baik. Apabila kejadian di Majalaya tidak segera diatasi dan pemerintah tidak melakukan tindakan tegas, bisa menjadi preseden yang buruk. Hal ini tidak hanya akan merugikan masyarakat tetapi juga pemerintah. "Masyarakat akan resisten dengan pengobatan massal selanjutnya karena mereka takut," kata Ade.
Baca Juga:
AQIDA SWAMURTI