“Obat dan makanan yang dimusnahkan merupakan hasil razia pada 2008 yang lalu, pada tahun itu juga banyak makanan yang mengandung melamin,” kata Kepala BBPOM DIY, Endang Kusnadi, Jumat (27/2).
Menurut cacatan BBPOM, produk impor yang dimusnahkan sebanyak 787 box dan 1573 pcs karena mengandung melamin dan 146 pcs karena tidak terdaftar. Dari produk pangan dimusnahkan sebanyak 199.165 makanan kadaluarsa, mengandung bahan berbahaya, rusak, tidak memiliki etiket dan tidak memiliki ijin.
Dari jenis obat dan kosmetik dimusnahkan sebanyak 26.180 kosmetik yang mengandung zat berbahaya dan tidak memiliki ijin edar. Produk obat tradisional sebanyak 43.654 obat yang tidak memiliki ijin edar, obat tradisional impor tanpa ijin edar, label tidak memenuhi syarat, dan mengandung bahan kimia.
Menurut Endang, pemerintah, telah memberlakukan paraturan perundang-undangan dan penetapan standar serta melakukan pengawasan dan bimbingan pada industri untuk mengeluarkan produk-produk yang aman dikonsumsi.
“Dari sektor industri kami minta untuk menerapkan standar Good-Manufacturing Practice (GMP) dan mempekerjakan sumberdaya manusia yang terlatih,” kata Endang.
Untuk mengurangi peredaran produk-produk yang tidak memenuhi standar, kata dia BBPOM akan mengembangkan jaringan keamanan pangan yang melibatkan instansi pemerintah terkait dan unsur masyarakat.
Baca Juga:
Ia menambahkan, kandungan bahan kimia dan berbahaya dalam produk makanan, obat, dan kosmetik memang sulit untuk diketahui masyarakat. Maka pihak BBPOM harus melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan yang ada dalam obat, kosmetik serta makanan.
Menanggapi maraknya produk yang tidak memenuhi syarat kesehatan untuk dikonsumsi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kesehatan Konsumen Toto Sunyoto menjelaskan, BBPOM harus berkordinasi dengan aparat kepolisian untuk menuntaskan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
“Produk-produk yang tidak memenuhi syarat kesehatan marak di pasaran, kami sebagai lembaga selalu mendorong pihak penyidik untuk terus melakukan penyelidikan supaya tidak muncul keluhan dari konsumen,” kata Toto yang juga mantan Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY.
Dengan menindak para pelaku distribusi produk yang membahayakan yang dijerat dengan hukum, kata Toto, untuk menimbulkan efek jera. “Yang dirugikan selalu konsumen, masyarakat harus pilih-pilih produk yang sehat dan layak konsumsi,” kata dia.
MUH SYAIFULLAH