TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Joko Waluyo, 45, tahun, seorang guru Sekolah Dasar Negeri Desa Nglambangan, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, ditahan di Kantor Polisi Sektor Kalitidu. Guru yang tiga tahun lalu diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil ini, diduga melakukan tindak asusila dan kekerasan terhadap 18 siswanya.
Modusnya, beberapa korban diminta untuk berbuat asusila, dengan cara utak-atik kemaluan tersangka. Tetapi, jika tidak mau, siswa bersangkutan diancam dan kadang main pukul. Salah satu korbannya, yaitu Cery (bukan nama sebenarnya), siswa kelas enam SDN di Kecamatan Ngasem.
Perbuatan Joko, terungkap setelah Cery yang didukung orang tuanya, nekat melaporkan kasus asulila ini ke Kantor Polisi Sektor Kalitidu, pada Rabu (7/10) malam. Dari hasil pengembangan penyidikan, sekitar 18 siswa, diduga kuat menjadi korban pelampiasan si guru bejat tersebut.
Dihadapan penyidik, Cery mengaku dipukuli guru kelasnya hingga mengalami memar di bagian pelipis kiri. Polisi pun curiga, karena korban dan orang tuanya tidak mengungkapkan alasan pemukulan. Begitu didesak, siswa berkulit sawo matang ini, berterus terang. Penyebabnya, korban dipukul lantaran tidak mau melayani hasrat gurunya. “Kita desak, akhirnya korban mengakui,” tegas Kepala Polisi Sektor Kalitidu, Ajun Komisaris Polisi Wijianto pada Tempo, Kamis (8/10) siang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan cabulnya sejak 2004 hingga 2009. Jumlah korbannya, tak tanggung-tanggung, yaitu 18 siswa. Bahkan sebagian siswa yang menjadi korban telah melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu SMP dan sederajat. Modus pencabulan, siswa perempuan diminta untuk memainkan alat vital guru. Selain di ruang kelas saat mengajar, perbuatan cabul juga dilakukan saat memberikan les ke murid-muridnya.
Dalam kasus ini, polisi tidak menjerat dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana pasal 284-285—tentang tindak asusila. Tetapi, tersangka dijerat dengan UU no 23 tahun 2002 pasal 82 tentang perlindungan anak. minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. “Jeratnya, lebih tepat,” imbuh Wijianto.
Ditambahkan, dalam keseharian Joyo Waluyo, tercatat sebagai seorang duda dan hasil perkawinan dengan istrinya dahulu juga belum punya anak.
Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono mengaku berang dengan ulah guru SDN yang berbuat tindak asusila. Dia menyebut, guru bersangkutan akan kena sanksi administratif. Mulai dari tertulis, hingga tindakan yang lebih tegas, soal status Pegawai Negeri Sipil. Untuk sementara, guru tersebut kena skorsing dan tidak boleh mengajar. Tindakan akan dilakukan setelah menunggu putusan di Pengadilan Negeri. “Tindakan tak senonoh,” tegasnya.
SUJATMIKO