TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Pengawasan Perbankan I Bank Indonesia Budi Armanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Bank Century. Selain Budi, hari ini Kejaksaan juga memeriksa Pahla Santoso, yang menjabat Ketua Tim 1.7 Direktorat Pengawasan di bank sentral.
"Mereka diperiksa sebagai saksi,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Rabu (7/10). Saat ini, kata Didiek, keduanya masih diperiksa penyidik di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. “Pemeriksaannya masih berjalan.”
Pengusutan perkara korupsi di Century merupakan susulan atas perkara penggelapan dana nasabah di bank itu yang telah disidangkan dengan instrumen undang-undang perbankan beberapa waktu lalu. Dalam perkara itu, Robert Tantular, pemegang saham sekaligus komisaris Century, telah dihukum empat tahun penjara.
Di tengah persidangan kasus itu, baru diketahui dana nasabah Century dilarikan ke luar negeri. Sementara, perkara penggelapan dana oleh Robert sudah telanjur dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, ancaman pasal korupsi tak bisa dimasukan ke dalam dakwaan.
Menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji beberapa waktu lalu, alasan penggunaan pasal korupsi adalah, "Kasus itu menimbulkan gejolak perekonomian negara." Sehingga, kata Hendarman, meski tak terdapat unsur kerugian negara, kasus Century juga bisa dikategorikan korupsi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka, yakni Hesham El Warraq dan Rafat Ali Rizvi. Keduanya pemegang saham Century berkebangsaan asing dan kini berstatus buron.
Pada Kamis besok, Kejaksaan juga akan memeriksa dua pejabat Bank Indonesia, yaitu Wimboh Santoso (Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Direktorat Penelitan dan Pengaturan Perbankan) dan Hisbullah (pengawas senior Direktorat Pengawasan).
Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, pemeriksaan pejabat bank sentral tersebut dimaksudkan untuk mencari tahu cara pengawasan perbankan bekerja. “Aturan mainnya bagaimana dan di mana letak penyimpangannya,” kata dia.
ANTON SEPTIAN