Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasan Basry A Thaleb kepada Tempo, Senin (28/09). “Kita sudah sampaikan qanun tersebut ke Pemerintah Aceh, tapi sampai sekarang belum ditandatangani,” ujar dia.
Rencananya setelah ditandatangani oleh gubernur, qanun tersebut akan dimasukkan dalam lembaran daerah, sebagai aturan hukum yang berlaku di Aceh.
Menurut Hasan Basry, masih ada dua Minggu lagi menunggu qanun diteken gubernur. Sesuai aturan, qanun yang dihasilkan ditandatangani oleh eksekutif dalam tempo 30 hari setelah disahkan. Qanun tersebut disahkan pada 14 September lalu.
Qanun tersebut masih menjadi polemik di Aceh. Pemerintah Aceh tidak setuju dengan adanya aturan hukum rajam bagi penzina yang sudah menikah seperti yang tercantum dalam Qanun Jinayah pasal 24.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar mengatakan pihaknya belum bisa menerima qanun itu. Mereka akan terus berupaya untuk memperjuangkan hal tersebut. Pihaknya akan mengkaji lebih jauh penerapan qanun tersebut. “Syariat islam tetap dijalankan, tetapi kalau ada hukuman, kita lihatlah yang sesuai dengan kondisi masyarakat,” ujar dia.
ADI WARSIDI