Menurut dia, untuk membuat jera seorang pendosa, tak perlu diberlakukan hukuman rajam. "Masih ada cara lain untuk mencegah seseorang berbuat dosa," ujarnya. Masih menurut Nasir, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang mengundangkan aturan tersebut, "Hanya ingin mencari perhatian publik."
Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyetujui agar Qanun Jinayah diterapkan di provinsi Serambi Mekah itu. Dalam undang-undang itu, tercantum hukuman bagi orang yang dianggap berbuat dosa. Seorang pezina diancam hukuman rajam. Sementara penjudi dan pencuri masing-masing diancam hukuman cambuk dan potong tangan.
ANTON SEPTIAN