TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo membekuk tiga pengedar uang palsu, yang biasa beroperasi di Surabaya dan Sidoarjo. Mereka adalah M Aziz, 49 tahun, asal Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Ratih Primadiana (37) asal Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari Surabaya dan Dyah M Husodowati, 43 tahun, asal Kelurahan Sawonggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Agung Pribadi mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Mohammad Aziz, hari Minggu kemarin. Dia ditangkap karena menyimpan uang palsu senilai Rp 9,6 juta. Bentuknya, 192 lembar pecahan Rp 50 ribuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, Aziz mengaku membeli uang itu dari Ratih, "harganya Rp 1 juta untuk Rp 3 juta (uang palsu)," ujar Agung, Kamis (3/9).
Pada awalnya, menurut polisi, Aziz mendapat uang palsu dari Ratih sebesar Rp 15 juta. Karena dijual tidak laku, dua minggu kemudian upal dikembalikan kepada Ratih Rp 5 juta. Satu hari setelah Aziz tertangkap, polisi kembali membekuk Ratih bersama temannya Dyah di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Dari tangan keduanya polisi mengamankan uang palsu sebesar Rp 5,5 juta dalam bentuk uang pecahan Rp 50 ribu.
Ditegaskan Agung, ketiga pelaku terbukti melanggar pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang menyimpan dan pengedaran uang palsu. Atas perbuatanya, "ketiga pelaku diancam hukuman penjara di atas lima tahun," pungkas Agung.
MUHAMMAD TAUFIK