TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima anggota dewan, usai pelaporan gratifikasi oleh anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Mufid Busyairi. Dari hasil tindak lanjut tersebut, KPK menduga jumlah yang menerima gratifikasi bisa bertambah.
"Jumlahnya, wah itu belum bisa saya sebutkan, tapi yang jelas nama-nama itu nantinya bisa bertambah," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Mochamad Jasin saat dihubungi beberapa wartawan, Rabu malam (26/8).
Menurut Jasin, KPK belum bisa menyebutkan nama atau dari mana saja asal penerima gratifikasi. Namun Jasin memastikan, indikasi penerima gratifikasi tertuju pada tim pembuat suatu undang-undang . "Namun kami ingin bertindak secara preventif, tidak ingin menakuti-nakuti, untuk saat ini kami himbau saja dulu, agar kasus ini tetap pada ranah gratifikasi," ujar Jasin.
Jasin mengakui, memang hingga saat ini belum ada tanggapan dan pengembalian dari anggota dewan atas himbauan KPK tersebut. "Belum ada pengembalian, karena pengembalian itu kan memang tidak bisa dilakukan secara instan," ujarnya.
Sementara itu, di bidang Penindakan, Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto menegaskan, KPK sedang menelusuri uang Rp 100 juta yang telah dikembalikan Mufid Busyairi. "Betul kami sedang telusuri uang apa itu, dari mana asalnya dalam rangka apa," ujar Bibit melalui pesan singkatnya, Rabu malam (26/8).
Dengan diumumkannya himbauan pengembalian dari KPK kepada Anggota DPR, Bibit berharap, rekan Mufid di DPR segera mengikuti jejak Mufid untuk mengembalikan. "Dengan diumumkannya hal tersebut, diharapkan yang lain ikuti jejak Pak Mufid untuk lapor ke KPK dalam waktu tiga puluh hari," ujarnya.
Sedangkan terhadap Mufid sendiri, KPK sudah menjamin akan mengeluarkan SK pengembalian gratifikasi. Saat ini, uang tersebut sudah disetorkan ke kas negara. Pernyataan itu ditegaskan Kepala Biro Hubungan Masyrakat KPK, Johan Budi SP. "Untuk status gratifikasi Pak Mufid sudah kami anggap selesai, jadi sampai gratifikasi saja, uangnya juga sudah disetorkan ke kas negara," ujar Johan Budi, Rabu siang (26/8).
Sebelumnya, Direktur Gratifikasi KPK, Lambok Hutahuruk menyatakan, KPK telah memegang sejumlah data penerima gratifikasi terkait dengan laporan pengembalian yang dilakukan oleh Mufid Busyairi. Dalam laporan tersebut Lambok tidak menyebutkan berapa orang yang diduga ikut menerima.
Alasan tersebut disampaikan Lambok, karena KPK masih bergerak pada ranah pencegahan. Sebab, uang graitifkasi yang dilaporkan sebelum 30 hari kerja tidak akan dianggap sebagai penyuapan. Namun apabila lebih dari 30 hari kerja tidak dilaporkan, uang tersebut dianggap sebagai uang suap dan bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Mufid Busyairi sendiri sudah melaporkan uang Rp 100 juta yang diterimanya kepada KPK pada tanggal 20 Agustus 2009 atau dua hari setelah diterima, yaitu 18 Agustus 2009. Menurut Johan, dalam laporan gratifikasinya, Muhfid tidak menyebutkan siapa pihak yang memberikan. "Karena pemberi tidak diketahui kami belum bisa menelusuri, namun apabila ada informasi yang masuk ke KPK, pasti akan ditindaklanjuti," ujar Johan.
CHETA NILAWATY