DPR setujui surpres Prabowo
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan Presiden Prabowo agar Basuki menjadi Kepala OIKN definitif. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
"Pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden (Supres) RI Nomor R.56 tanggal 23 Oktober 2024, hal penyampaian calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara," kata Dasco.
Dia menjelaskan, surat presiden tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 228 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dia melanjutkan, rapat konsultasi pengganti rapat Bamus telah menyetujui pembahasan calon Kepala OIKN dilakukan dalam rapat konsultasi.
"Antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan Komisi II DPR dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional pada 4 November 2024," kata politikus Gerindra itu.
Berdasarkan rapat tersebut, DPR menerima usulan nama Basuki. "Hasilnya, DPR dapat memahami dan menerima usulan calon Kepala OIKN yang selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," kata Dasco.
Sebelum dipercaya sebagai Kepala OIKN definitif, Basuki ditunjuk oleh Jokowi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) menggantikan Bambang Susantono yang mundur dari jabatan tersebut pada Juni 2024.
Basuki didampingi oleh Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan saat ini, sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Sampai saat ini, Prabowo belum menunjuk Wakil Kepala OIKN untuk mendampingi Basuki.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat