“Saya tadi mengusulkan, kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law, karena itu saling terkait semua,” kata Doli usai rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu.
Dia menuturkan, berdasarkan. Hasil rapat, dari sejumlah UU tersebut, ada keinginan bersama untuk menyatukan UU Pemilu dan Pilkada. Usul tersebut juga disampaikan oleh Perludem yang hadir dalam rapat. Saat ini, UU Pemilu diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2017, sedangkan Pilkada diatur lewat UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, secara harfiah tak ada perbedaan antara pilkada dengan pemilu. Sebab, baik pemilu dan pilkada sama-sama diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Untuk itulah kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada,” ujarnya.
ANNISA FEBIOLA | ANTARA
Pilihan editor: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Berencana Bentuk Dewan Pertahanan Nasional, Ini Alasannya